Gagal Pesta Sabu Berjamaah, Lulu Suheri Terpaksa Jadi ‘Single Parent’ Buat Barang Bukti di Kantor Polisi

Rakyatmerdekanews.co.id, Rokan Hilir – Sebuah kebun sawit di Dusun Mutiara Jaya mendadak berubah jadi arena lomba lari dadakan pada Sabtu (25/4/2026). Sayangnya, tidak ada medali emas di akhir garis finis, yang ada hanyalah borgol dan penyesalan sedalam sumur bor.

Jajaran Polsek Bagan Sinembah di bawah komando langsung Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., sukses membubarkan “arisan terlarang” di tengah rimbunnya pohon sawit.

Berawal dari laporan warga yang curiga kenapa ada kerumunan pria di tengah kebun tapi tidak ada yang membawa egrek (alat panen sawit), tim buser langsung meluncur ke lokasi kejadian sekitar pukul 13.45 WIB.

Saat penggerebekan terjadi, petugas dikejutkan dengan pemandangan enam orang pria yang sedang asyik “nongkrong kreatif”. Begitu melihat seragam polisi, kelima pria di antaranya mendadak memiliki kekuatan superhero—mereka melakukan jurus langkah seribu, melesat menembus semak belukar layaknya ninja yang sedang dikejar debt collector.

Namun, nasib apes menimpa pria bernama Lulu Suheri (41). Mungkin karena kurang pemanasan atau salah pilih sandal, langkahnya kalah cepat dari gerak gesit tim Polsek. Lulu pun terpaksa menjadi “perwakilan tunggal” yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan rekan-rekan nanjanya yang tega meninggalkannya sendirian.

Dari tangan Lulu, polisi mengamankan barang bukti yang cukup untuk bikin usaha “apotek ilegal” kecil-kecilan:

-Sabu 2,27 gram: Dikemas rapi dalam paket-paket kecil siap edar (mungkin biar terlihat estetik).

-Timbangan Digital: Alat bukti bahwa mereka menjunjung tinggi keadilan dalam berat timbangan.

-Uang Tunai Rp 1.179.000: Diduga hasil keringat dingin jualan barang haram.

-Alat Hisap (Bong) & Mancis: Peralatan lengkap layaknya mau bikin praktikum kimia tingkat dewa.

Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para “pengusaha” sabu di wilayahnya.

“Kami masih memburu lima orang lainnya yang mendadak jadi atlet lari itu. Kami sarankan mereka segera menyerah sebelum kami jemput dengan cara yang kurang estetik,” ujar Kapolsek (dengan nada tegas namun penuh makna).

Lulu kini harus rela bertukar tempat dari segarnya udara kebun sawit ke dinginnya ubin sel tahanan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya cukup lama untuk membuatnya pensiun dini dari dunia persabuan.

Saat ini, Lulu dan koleksi barang buktinya telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah sebelum “dievakuasi” ke Polres Rokan Hilir untuk sekolah kehidupan lebih lanjut.

Terima kasih kepada Polsek Bagan Sinembah karena telah membantu Lulu mendapatkan “rumah baru” yang lebih aman, lengkap dengan pagar besi dan penjagaan 24 jam.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *