Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – (08/06/2026) – Ketegangan hebat melanda halaman kantor PT Vadhana Internasional Duri-KM 8, Kecamatan Bathin solapan, pada Senin pekan ini. Niat baik ormas kedinasan Tuah Aliansi Anak Melayu untuk menyampaikan aspirasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis tentang Ketenagakerjaan Lokal justru berujung pada bentrok mulut.
Insiden ini memicu sorotan tajam setelah pihak manajemen perusahaan mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dinilai melecehkan regulasi negara dan standar operasional wilayah kerja minyak dan gas (migas).
Ketegangan bermula saat rombongan Tuah Aliansi Anak Melayu mendatangi kantor PT Vadhana Internasional dengan atribut organisasi lengkap dan legalitas hukum sah dari Kemenkumham RI serta terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.
Kedatangan mereka bersifat resmi, setelah sebelumnya melayangkan surat audiensi sebanyak dua kali yang telah diterima oleh pihak Humas namun tidak pernah mendapatkan kepastian jawaban.
Alih-alih disambut dengan dialog profesional, massa justru dihadang oleh seorang oknum yang mengaku sebagai satuan pengamanan (Satpam) perusahaan.
Oknum tersebut bertugas tanpa seragam dinas, hanya menggunakan pakaian preman, dan mengenakan sepatu kasual. Sambil merekam video anggota ormas, oknum tersebut melontarkan tuduhan sepihak bahwa ormas masyarakat tempatan tersebut adalah “preman”.
“Kami datang ke sini resmi, berseragam lengkap, dan membawa misi mengawal hak tenaga kerja lokal Melayu sesuai Perda. Integritas kami sah di mata hukum negara. Yang justru terlihat seperti preman bayaran adalah satpam mereka sendiri; bertugas di area vital tanpa atribut layak dan berpakaian preman,” ujar salah satu pimpinan Tuah Aliansi Anak Melayu dengan nada berang.
Merespons tuntutan ormas yang mendesak permohonan maaf dari oknum satpam serta permintaan pertemuan dengan Top Management, tanggapan dari Humas PT Vadhana Internasional justru semakin memperkeruh suasana.
Humas perusahaan secara terang-terangan menolak memfasilitasi pertemuan formal dan menyatakan keengganannya untuk terlibat lebih jauh dengan alasan personal yang tidak profesional.
“Saya sudah uzur, tidak bisa menanggapi yang aneh-aneh. Saya takut salah jawab, nanti disalahkan perusahaan. Saya tidak berani, saya penakut,” aku sang Humas di hadapan perwakilan massa.
Mengenai tuntutan audiensi tenaga kerja lokal, ia menambahkan dengan ketus, “Kalau untuk pertemuan formal, saya sudah tahu ke mana ujungnya. Pangkal ini ujungnya kesini, saya tidak bisa berjanji.”
Pernyataan paling fatal keluar ketika Humas tersebut membela penampilan menyimpang dari anak buahnya. Ia secara sadar mengklaim bahwa gaya kasual tanpa atribut tersebut adalah standar resmi perusahaan.
“Kalau terkait satpam tidak berpakaian lengkap tanpa atribut dengan sepatu layaknya pergi ke MALL, itulah SOP di perusahaan Vadhana Internasional,” tegas Humas tanpa beban.
Klaim sepihak dari manajemen PT Vadhana Internasional ini menjadi bukti hukum yang kuat atas dugaan pelanggaran berlapis terhadap aturan ketenagakerjaan, keamanan nasional, dan kontrak kemitraan migas:
1. Pelanggaran UU & Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol No. 4 Tahun 2020)
SOP yang diklaim oleh Humas PT Vadhana Internasional jelas-jelas ilegal dan melanggar Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
-Aturan Baku: Satpam yang bertugas wajib mengenakan Pakaian Dinas Satpam (Pakaian Dinas Harian/Lapangan) lengkap dengan tanda kepangkatan, pin registrasi KTA, lencana kewenangan, dan atribut institusi resmi.
-Konsekuensi Hukum: Tidak ada perusahaan swasta yang memiliki legalitas hukum untuk membuat SOP “baju preman dan sepatu mall” bagi satuan pengamanan swakarsa.
Pelanggaran ini dapat membuat PT Vadhana Internasional dijatuhi sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional pengamanan oleh Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri atau Korbinmas Polda Riau.
2. Pelanggaran Standar Keselamatan Kerja dan Keamanan Utama Mitra PHR
Sebagai kontraktor yang beroperasi di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Vadhana Internasional terikat kontrak ketat terkait standar Health, Safety, and Environment (HSE) serta SOP Security Management System.
-Penggunaan sepatu kasual (“sepatu mall”) di lingkungan operasional jelas melanggar standar keselamatan kerja (K3) industri migas yang mewajibkan safety shoes.

Sikap arogan keamanan dan ketidakmampuan Humas dalam mengelola konflik sosial dapat dinilai oleh PHR sebagai risiko tinggi yang mengancam stabilitas Objek Vital Nasional (Obvitnas) Blok Rokan.
3. Pembangkangan Terhadap Perda Ketenagakerjaan Lokal Bengkalis
-Akar dari seluruh konflik ini adalah sikap bungkam PT Vadhana Internasional terhadap dua kali surat resmi Aliansi.
Hal ini menunjukkan indikasi kuat bahwa perusahaan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal (Tempatan).
Berdasarkan aturan daerah, setiap perusahaan yang meraup keuntungan di bumi Bengkalis wajib memprioritaskan tenaga kerja tempatan demi kesejahteraan masyarakat adat.
Sikap defensif, tertutup, dan tidak profesional dari manajemen PT Vadhana Internasional Duri ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Jajaran Tuah Aliansi Anak Melayu menegaskan akan membawa bukti-bukti pelanggaran SOP Satpam ini, beserta rekaman pernyataan blunder pihak Humas, ke tingkat yang lebih tinggi.
Ormas akan melayangkan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkalis, Bupati Bengkalis, serta manajemen puncak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Pekanbaru agar mengevaluasi total kontrak kerja PT Vadhana Internasional yang dinilai abai terhadap hak masyarakat lokal dan menabrak aturan hukum negara.(FN)






