Gagal Jadi Atlet Lempar Lembing, Pria di Duri Malah Tekuni ‘Sistem Lempar Sabu’, Akhirnya Nyungsep di Tangan Polisi!

Rakyatmerdekanewa.co.id, Bengkalis Duri – Dunia per-narkobaan di Mandau mendadak suram. Seorang pria berinisial O.S (39), yang mungkin cita-citanya jadi atlet lempar lembing tapi kesasar jadi pengedar, resmi diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis dalam gelaran Operasi Antik 2026.

Kejadian bermula pada Minggu malam (26/4) yang syahdu di Jalan Aman Kopelapip. Saat warga lain mungkin lagi asyik scrolling TikTok atau rebahan, O.S malah sibuk menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Saking curiganya, tim polisi sampai mengira O.S sedang latihan menari breakdance tapi gagal, hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan “pemeriksaan mendalam” alias penggeledahan.

Petugas berhasil menemukan barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. Di dalam sebuah dompet merah (yang warnanya seberani nyali pelakunya), ditemukan 13 paket kecil dan 1 paket sedang sabu. Tak hanya itu, ada juga selembar tisu putih yang isinya bukan buat lap keringat, tapi kristal haram seberat 4,70 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital merek Constant. Mungkin maksud O.S supaya berat badannya tetap terpantau, tapi sayangnya timbangan itu malah jadi saksi bisu dosanya. Ada juga sendok plastik yang jelas-jelas bukan buat makan bubur ayam di pinggir jalan.

Setelah diinterogasi secara “hati ke hati” oleh petugas, O.S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sosok misterius berinisial K melalui aplikasi WhatsApp. Modusnya sangat klasik namun tragis: Sistem Lempar.

Jadi, barang diletakkan di pinggir jalan, lalu O.S mengambilnya. Sayangnya, kali ini yang melempar nasib bukan si K, tapi takdir yang melempar O.S langsung ke hadapan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Seakan belum cukup apes, hasil tes urin O.S menunjukkan hasil Positif Methamphetamine. Artinya, O.S bukan cuma jualan, tapi juga jadi “konsumen setia”.

Kini, O.S harus merelakan HP Redmi biru mudanya disita dan mengganti hobi “lempar-lemparannya” dengan kegiatan barunya: menghitung jeruji besi di Mapolres Bengkalis. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang ancamannya cukup lama untuk bikin dia pensiun dari dunia persilatan sabu.

Kapolres Bengkalis pun menghimbau masyarakat: “Kalau lihat ada orang lempar-lempar barang di pinggir jalan, jangan dikira lagi main Pokemon Go. Segera lapor polisi!” (FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *