Duo ‘Duta Serbuk Putih’ Bagan Sinembah Pensiun Dini: Niat Hati Timbang Cuan di Kebun Sawit, Malah Timbang Dosa di Kantor Polisi!

Rakyatmerdekanews.co.id, Rohil Bagan Sinembah – Sepertinya nyamuk kebun sawit di Dusun Bakti sedang kalah saing. Senin malam (27/4), suasana syahdu di bawah pohon sawit pecah bukan karena suara jangkrik, melainkan karena sergapan maut Tim Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Dua pria paruh baya, J alias Bagol (44) dan rekannya RH alias Rahmat (49), terpaksa mengakhiri karier mereka sebagai “apoteker ilegal” lintas perkebunan. Alih-alih memanen sawit, keduanya malah terciduk sedang memanen dosa dengan barang bukti sabu puluhan gram.

Jika ada penghargaan untuk manajemen stok paling rapi, mungkin Bagol kandidatnya. Saat digeledah, polisi menemukan “starter pack” pengusaha sukses: timbangan digital dan ratusan plastik klip kecil. Tak tanggung-tanggung, pengembangan ke rumahnya mengungkap ribuan plastik kosong lainnya yang siap diisi “serbuk putih kristal” demi menjemput masa depan di balik jeruji.

Total barang bukti yang diamankan dari Bagol mencapai 47,41 gram, sedangkan Rahmat kedapatan membawa 0,72 gram plus alat hisap (bong). Gabungan keduanya sukses menciptakan rekor 48 gram lebih sabu yang gagal beredar di pasaran.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine. Pantas saja mereka betah nongkrong di kebun sawit malam-malam; rupanya sedang dalam mode “on” tingkat tinggi. Kini, dua unit motor dan ponsel mereka ikut disita—bukan untuk dijual di marketplace, melainkan sebagai saksi bisu komunikasi bisnis haram mereka.

Penangkapan ini bak oase bagi warga Bagan Sinembah yang sudah lama “gemas” maksimal. Ingat aksi Juni 2025? Saat warga memasang spanduk sindiran halus tapi pedas di depan pos polisi? Atau drama pembakaran motor pengedar oleh massa yang emosi?

“Keresahan warga sudah di ubun-ubun,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya (takut dikira intel). Dengan tertangkapnya duo Bagol-Rahmat, warga setidaknya bisa tidur lebih nyenyak tanpa khawatir kebun sawit mereka berubah jadi apotek 24 jam.

Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa tidak ada karpet merah bagi pengedar. “Tidak ada ruang bagi mereka. Semua kita tindak tegas!” tegasnya sambil memastikan kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Ancamannya? Berat. Cukup lama untuk merenung di dalam sel apakah 47 gram sabu itu sepadan dengan kehilangan masa tua menghirup udara bebas. Saat ini, polisi masih mengejar jaringan lain yang mungkin masih “bersembunyi” di balik pelepah sawit lainnya.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *