Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Ketika sebagian besar warga Kecamatan Bathin Solapan sedang asyik bermimpi dan memeluk guling, sepasang suami istri berinisial RI (38) dan SM (25) justru harus menyambut tamu tak diundang yang membawa borgol.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis sukses menggelar aksi “sahur lebih awal” dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar. Hasilnya? Petugas berhasil mengamankan 5,25 gram pil ekstasi yang disembunyikan di tempat-tempat tidak terduga.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa drama dini hari ini terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Bukannya menemukan pemilik rumah sedang ronda atau membuat mi instan, polisi justru mendapati pasutri ini sedang terjaga. Tanpa butuh waktu lama, petugas langsung mengobrak-abrik isi rumah demi mencari barang bukti.
Aksi petak umpet barang haram ini terbilang cukup kreatif namun gagal total. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 paket pil ekstasi berwarna kuning dengan berat kotor 5,25 gram.
Dua paket ditemukan sedang “mendinginkan diri” di bawah kulkas.Satu paket lagi diselipkan di dalam lemari baju, mungkin biar bajunya ikutan disko.
Tak hanya pil kuning bergoyang itu saja yang diangkut. Polisi juga menyita barang bukti pelengkap berupa plastik klip kosong, selembar tisu putih, dan tiga unit ponsel yang warnanya sangat mencolok: Oppo warna kuning, Vivo warna pink, dan sebuah iPhone 16 warna pink mentereng. Tampaknya, urusan selera warna gadget, pasutri ini memang kompak luar biasa.
Ada plot twist menarik dalam kasus ini. Saat diinterogasi, pasutri ini mengaku menjemput langsung barang tersebut dari seorang bandar berinisial E (yang sekarang otomatis masuk daftar buronan paling dicari).
Namun, saat dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa RI dan SM negatif Methamphetamine dan Amphetamine. Artinya, mereka kuat begadang jam 3 pagi murni karena urusan “bisnis”, bukan karena sedang memakai barang dagangannya sendiri.
Kini, kemesraan pasutri tersebut harus berpindah ke balik jeruji besi Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga pasal di KUHP baru tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan kendor dalam menyapu bersih peredaran narkoba melalui program P4GN. Beliau juga berpesan kepada warga agar tidak ragu melapor jika melihat ada tetangga yang mencurigakan.
“Kalau tahu ada transaksi narkoba, jangan update status di media sosial dulu. Segera hubungi Call Center 110 biar kami yang langsung datang menjemput,” pungkas Kapolres.(FN)






