Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Purworejo masih belum rampung. Sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kabupaten Purworejo, Awan Yoga Kurniawan, seusai rapat pembahasan Raperda Pilkades di Gedung B DPRD Purworejo, Kamis (27/8/2026).
Rapat Pansus 10 tersebut dihadiri perwakilan DP3APMD/Dinpermades, Bagian Hukum, perwakilan Polosog, serta anggota Pansus 10 DPRD Kabupaten Purworejo.
Awan mengatakan, pembahasan yang dilakukan menjadi bagian dari penyusunan bahan untuk dikonsultasikan kepada Kemendagri. Konsultasi diperlukan agar setiap ketentuan dalam Raperda Pilkades selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembahasan Pansus 10 berkaitan dengan Raperda Pilkades. Ini nantinya akan menjadi dasar bahan konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Awan.
Menurut Awan, dalam pembahasan masih ditemukan sejumlah poin, pasal, dan ayat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Salah satu yang menjadi perhatian Pansus berkaitan dengan persyaratan calon kepala desa.
Pansus masih perlu memastikan secara lebih rinci ketentuan mengenai kondisi atau persyaratan yang dapat menyebabkan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa.
“Ada beberapa poin, ada beberapa pasal dan ayat yang masih perlu untuk kita konsultasikan di Kemendagri. Salah satunya adalah syarat untuk calon kepala desa, kemudian hal-hal yang menggugurkan atau menyebabkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Awan menegaskan, proses pembahasan Raperda Pilkades masih panjang. Setelah pembahasan internal, Pansus 10 akan melanjutkan tahapan konsultasi untuk memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Belum, masih panjang. Perjalanannya masih panjang,” ujar Awan.
Dengan demikian, Raperda Pilkades Kabupaten Purworejo belum dapat dinyatakan final. Hasil konsultasi dengan Kemendagri nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum memasuki tahapan selanjutnya. (Kun)
Raperda Pilkades Purworejo Belum Final, Sejumlah Pasal Harus Dikonsultasikan ke Kemendagri






