Retaknya Hubungan Terlarang 7 Tahun: Oknum Bidan PNS RSUD Dumai Diduga Aniaya Pasangan Wanita hingga Babak Belur

Rakyatmerdekanews.co.id, Dumai – Aksi kekerasan yang melibatkan oknum aparatur sipil negara kembali gegerkan warga Kota Dumai. Kepolisian Resor (Polres) Dumai resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Kasus ini diduga dilakukan oleh seorang oknum Bidan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di RSUD Dumai berinisial R (40). Terduga pelaku dilaporkan oleh pasangan sesama jenisnya, SM (31), setelah dianiaya hingga mengalami luka-luka serius.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/138/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU yang terbit pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12:07 WIB. Terduga pelaku kini terancam dijerat menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai membuat laporan resmi di Mapolres Dumai, korban SM membongkar fakta mengejutkan kepada awak media. Perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta ini memaparkan secara terbuka bahwa seluruh rentetan kekerasan fisik yang menimpanya dipicu oleh hubungan asmara sesama jenis. Hubungan cinta terlarang antara oknum bidan PNS tersebut dengan dirinya ternyata sudah berlangsung selama 7 tahun terakhir.

Selama menjalin hubungan, SM mengaku kerap dijadikan “sumber uang” oleh pelaku R. Tidak hanya kekerasan fisik, SM juga harus hidup di bawah bayang-bayang ancaman psikologis. Pelaku R kerap mendatangi dan meneror tempat kerja korban jika permintaannya tidak dituruti.

“Selama ini saya kerap dimintai uang oleh dia (R). Setiap ada penolakan, selalu berujung pada berbagai macam keributan,” ungkap SM dengan nada kecewa kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

“Dia selalu meneror saya di tempat saya bekerja. Kalau saya tidak menuruti kemauannya, R mengancam akan membuat keributan di tempat kerja saya. Karena saya seorang wiraswasta, tentu tindakan dia sangat mengganggu pekerjaan saya,” tambah SM.

Puncak dari kebrutalan oknum bidan tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026. Kejadian bermula saat pelaku R mendatangi rumah kos tempat tinggal korban SM di Jalan Pemuda Laut, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Sesampainya di lokasi, R langsung meminta uang sebesar Rp500.000 kepada korban. Karena SM mengaku sedang tidak memegang uang, R lantas memaksa korban untuk menggadaikan sepeda motor milik korban sendiri saat itu juga.

Di bawah tekanan dan ancaman, korban SM akhirnya menuruti kemauan pelaku. Korban menggadaikan sepeda motornya dan berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp500.000.

Setelah memegang uang hasil gadai, korban menyerahkan uang sebesar Rp300.000 kepada R. Namun, pelaku menolak dan tidak puas. R dengan nada memaksa meminta sisa uang Rp200.000 yang dipegang korban agar diserahkan semuanya.

Korban yang merasa itu adalah uang terakhirnya menolak memberikan sisa uang tersebut. Penolakan ini langsung memicu amarah R. Tanpa belas kasihan, oknum bidan PNS tersebut langsung menyerang dan memukuli SM bertubi-tubi hingga korban babak belur. Merasa haknya dirampas dan menjadi korban kekerasan yang parah, korban SM akhirnya mendatangi markas Polres Dumai untuk mencari keadilan.

Akibat penganiayaan berat serta teror bertahun-tahun yang merusak ketenangannya, perempuan berusia 31 tahun ini menegaskan telah menutup rapat-rapat pintu perdamaian (restorative justice). Ia meminta pihak kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Saya berharap kepolisian Polres Dumai bisa menegakkan keadilan bagi saya. Saya tidak ingin berdamai! Saya meminta hukuman ditegakkan seadil-adilnya,” tegas SM dengan nada lantang.

Pihak Polres Dumai membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa berkas perkara sudah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Dumai sedang melakukan pengumpulan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi terkait.

“Laporan sudah resmi kami terima dan akan segera kami kembangkan lebih lanjut guna proses hukum dan pengusutan yang seadil-adilnya,” tegas perwakilan pihak Polres Dumai saat dikonfirmasi media.

Dengan adanya pengakuan terbaru dari korban mengenai motif asmara sesama jenis, unsur pengancaman, dan pemerasan di tempat kerja, pihak penyidik dipastikan akan memperluas materi pemeriksaan. Selain pasal penganiayaan, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan pasal lain terkait pengancaman atau pemerasan.

Jika terbukti bersalah dalam proses pengusutan lanjutan, oknum Bidan PNS RSUD Dumai tersebut tidak hanya terancam hukuman penjara di balik jeruji besi berdasarkan KUHP baru, tetapi juga sanksi pemecatan atau sanksi etik berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Kota Dumai belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus penganiayaan ini. Konfirmasi tertulis maupun lisan yang dilayangkan oleh awak media belum mendapatkan respons atau klarifikasi dari pihak humas maupun pimpinan rumah sakit pelat merah tersebut.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *