Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Dirjen Badilag Muchlis sebut kekosongan tenaga kepaniteraan peradilan agama capai 61% dari kebutuhan ideal nasional.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. mengungkapkan kekosongan tenaga kepaniteraan peradilan agama mencapai 61 persen dari kebutuhan ideal secara nasional, saat membuka Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Rabu (26/8).
Sambutan pembukaan itu dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang Drs. H. Mohammad Jumhari, S.H., M.H., Wakil Ketua Dr. Harijah D., M.H., jajaran Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hakim Yustisial, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, panitia, serta peserta bimbingan teknis.
Menurut Muchlis, total tenaga kepaniteraan di lingkungan peradilan agama saat ini berjumlah sekitar 3.950 orang, sementara kebutuhan ideal secara nasional mencapai 10.133 orang. Kondisi tersebut menyisakan kekosongan sekitar 6.163 orang, atau sekitar 61 persen dari total kebutuhan ideal. Jika diperinci, kekosongan tertinggi terjadi pada jabatan Jurusita Pengganti yang mencapai 86 persen, disusul Panitera Pengganti di tingkat Pengadilan Agama sebesar 67,5 persen, dan di tingkat PTA sebesar 22 persen.
Muchlis menjelaskan, keterbatasan jumlah Panitera Pengganti membuat petugas yang ada harus menangani beban perkara melebihi kapasitas ideal. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi ketelitian dan keakuratan administrasi perkara di pengadilan.
”Keadilan tidak hanya bergantung pada ketukan palu hakim, tetapi juga pada ketajaman pena dan ketelitian dalam menyusun Berita Acara Sidang. Tanpa administrasi dan berita acara sidang yang tertib dan akurat, keadilan akan kehilangan kepastiannya,” ujarnya.
Menurut Muchlis, Bimbingan Teknis ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk mengisi kekosongan tenaga kepaniteraan dengan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Ia berharap peserta siap ditempatkan di satuan kerja mana pun yang membutuhkan pengabdian mereka.
Pelatihan yang berlangsung dua hari, Rabu hingga Kamis (26-27/8), tersebut membekali calon Panitera Pengganti dengan materi teknik persidangan, administrasi perkara, hingga kode etik kepaniteraan.
Dalam kesempatan itu, Muchlis turut menitipkan lima pesan kepada peserta, yakni memaknai profesi Panitera Pengganti sebagai tugas mulia, meningkatkan kompetensi teknis, menjunjung integritas, menguasai teknologi peradilan seperti e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, serta memberikan pelayanan yang ramah kepada masyarakat pencari keadilan.
Ia berpesan kepada pimpinan PTA Kupang agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan bagi para calon Panitera Pengganti hingga siap bertugas.
Sebagai informasi, pembukaan Bimbingan Teknis tersebut turut dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding antara PTA Kupang dan Bank Syariah Indonesia. (Red)
Dirjen Badilag Soroti Kekosongan 61 Persen Tenaga Kepaniteraan






