Aset Mangkrak Jadi Sorotan, Pansus VIII DPRD Purworejo Dorong Dialihkan untuk Dongkrak PAD

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Purworejo mendorong pemerintah daerah menata kembali aset-aset daerah yang mangkrak atau belum dimanfaatkan secara optimal. Aset tersebut dinilai perlu dialihkan untuk kegiatan yang lebih produktif sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Anggota Pansus VIII DPRD Purworejo, H Shokhibal Untung, mengatakan salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kutoarjo. Fasilitas tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal setelah aktivitas pemotongan sapi berhenti.
‎“Kami berharap ada pengalihan aset kalau memang bisa dialihkan ke dinas yang lebih produktif,” kata Shokhibal seusai mengikuti rapat Pansus VIII di Ruang Rapat Komisi I DPRD Purworejo, Kamis (27/8/2026).

‎Menurutnya, salah satu opsi yang dibahas adalah mengalihkan pengelolaan aset tersebut kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) untuk dimanfaatkan sebagai ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

‎Shokhibal menilai pertumbuhan UMKM di Kabupaten Purworejo cukup pesat. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyediakan tempat yang layak bagi pelaku usaha, terutama mereka yang selama ini berjualan di pinggir jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
‎“Jangan hanya mengusir atau melarang, tetapi harus dicari solusinya dulu, ditempatkan di mana supaya tidak terjadi gejolak,” ujarnya.

‎MoU Pemanfaatan Aset Juga Dibedah
‎Selain membahas aset yang belum produktif, Pansus VIII turut menyoroti penataan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset daerah.

‎Penataan MoU dinilai penting untuk memperjelas hak, kewajiban, serta kewenangan masing-masing pihak. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul persoalan ketika terjadi kondisi tidak terduga selama masa kerja sama.

‎Shokhibal mencontohkan persoalan yang muncul setelah Pasar Kutoarjo terbakar saat masa kontraknya belum berakhir. Kondisi tersebut kemudian memunculkan persoalan terkait asuransi serta pihak yang memiliki kewenangan untuk membangun kembali pasar.
‎“Contohnya Pasar Kutoarjo, waktu kebakaran belum habis kontraknya. Dari situlah terjadi tarik ulur terkait asuransi dan kewenangannya untuk membangun siapa,” jelasnya.

‎Rapat Pansus VIII yang dipimpin Ketua Pansus Hendro Susilo tersebut turut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, Bagian Hukum, serta jajaran Sekretariat Daerah yang menangani aset.

‎Dalam pembahasan, Pansus VIII juga menyempurnakan sejumlah aturan yang dinilai masih belum tuntas dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
‎“Alhamdulillah tadi sudah mereduksi aturan-aturan yang kemarin masih terasa menggantung atau kurang tuntas yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Jadi, untuk direvisi dan disempurnakan,” ungkap Shokhibal.

Pengalihan Aset Tak Bisa Sembarangan

‎Meski demikian, Shokhibal menegaskan hasil pembahasan Pansus VIII belum bersifat final. Sejumlah ketentuan mengenai pengalihan aset masih perlu dikonsultasikan dengan pemerintah pusat karena berkaitan dengan kewenangan serta aturan yang lebih tinggi.

‎Ia mengingatkan, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja memindahkan pengelolaan aset dari satu dinas ke dinas lainnya tanpa memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
‎“Tidak semudah itu mengalihkan dari dinas satu ke dinas lain. Harus dikonsultasikan karena berkaitan dengan pemerintah pusat. Jangan sampai kita melangkah, tetapi ternyata PP-nya tidak memperbolehkan, nanti justru terjadi masalah lagi,” tegas Shokhibal.

‎Penataan aset tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembenahan administrasi. Jika dilakukan sesuai aturan dan diarahkan pada pemanfaatan yang tepat, aset daerah yang selama ini tidak produktif dapat kembali memberikan nilai ekonomi bagi daerah dan masyarakat. (Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *