Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus investasi bodong bernama “Meta Online” yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka diamankan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan korban terkait kejadian yang dialaminya di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga pada Selasa (5/5), Kompol Nana, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi penipuan tersebut.
“Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan ‘salah sambung’. Setelah komunikasi terjalin intens, korban kemudian ditawari investasi ‘Meta Online’,” jelas Kompol Nana.
Untuk meyakinkan korban, pelaku lainnya berperan sebagai admin layanan pelanggan “Meta Customer Service” yang membujuk korban agar mentransfer uang secara bertahap.
Dalih yang digunakan adalah untuk memperbaiki data investasi, dengan janji saldo akan terus bertambah.
Namun, setelah dana dikirimkan, korban tidak dapat mencairkan modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Uang tersebut justru digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp452.697.433.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ASP (23) dan DHP (24), keduanya merupakan warga Pontianak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel pintar, termasuk iPhone 16 Pro Max dan iPhone 13, serta dokumen mutasi rekening dari berbagai bank seperti BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada 25 April 2026 dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 486 terkait penggelapan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan dari nomor tidak dikenal, terutama yang menawarkan keuntungan investasi secara instan.
“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi terhadap keabsahan platform investasi sebelum mentransfer dana, agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” pungkasnya.
(Kun)






