Rakyatmerdekanews, Tangerang – Polsek Legok Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Legok. (01/08)
Dalam proses pengungkapan perkara, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi dan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GJ di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Legok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polsek Legok dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional. Polsek Legok juga terus mengoptimalkan kegiatan preventif, seperti patroli rutin dan upaya kepolisian lainnya, guna mencegah serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polsek Legok dalam memberikan rasa aman kepada warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas, sehingga setiap laporan dapat segera kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Legok. (Rat)






