Rakyatmerdekanews.co.id, Lebak – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3TGAI di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) di Provinsi Banten terus menjadi sorotan khalayak publik.
Pasalnya, isu yang berkembang di masyarakat terdapat berbagai informasi temuan diantaranya dugaan kutipan dana sebesar 30% dari nilai anggaran oleh oknum Aspirator, dugaan ketidaksesuaian spek dalam juknis P3TGAI sehingga berdampak pada buruknya kualitas bangunan.
Lebih lanjut, ada pula dugaan penggunaan anggaran sebesar 5% oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang diduga digunakan untuk kepentingan laporan Pertanggungjawaban hingga pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pekerja proyek.
Dari hasil penelusuran tim Investigasi Forwatu Banten diketahui sebagian para ketua pelaksana program P3TGAI 2026 mengaku mereka tidak harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
”Informasinya Mereka semua terima beres alias dibuatkan atau biasa disebut-sebut sebagai LPJ Pabrik” ujar Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo pada Jumat, 7/8/2026.
Ia menjelaskan, LPJ merupakan laporan yang dibuat oleh pelaksana dan tidak boleh dibuat oleh pihak lain mengingat LPJ adalah dokumen yang penting dalam mempertanggungjawabkan sebuah pelaksanaan.
Dalam kesempatan itu, Agus pun menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi ke BBWSC3 dan Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU agar dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Soal Dugaan Kutipan 30% ini kita akan dorong nanti ke Aparat Penegak Hukum dan tentunya dengan data dan hasil kajiannya. Kami juga akan melakukan konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ke beberapa titik strategis agar persoalan ini mendapat perhatian serius” tegasnya. (Red)






