Rakyamerdekanews.co.id, Purworejo — Pemerintah Kabupaten Purworejo terus memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di sektor rentan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, yang sekaligus menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), atas nama Supoyo Turahno.
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari 11 kecamatan penerima manfaat DBHCHT, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Suranto, Sekretaris Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kusmanto Jumadi, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Ari Wibowo, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo, Eka Paulina Pardede.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi. Ia mengingatkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja, baik kecelakaan, sakit, maupun meninggal dunia, yang berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta pekerja mandiri melalui pendanaan DBHCHT.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dengan pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, serta Jaminan Kematian berupa santunan, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak.
“Manfaatnya sangat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja,” ujarnya.
Program tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan daerah “Purworejo Berseri”, khususnya melalui program unggulan “Sejahtera Wargane” dan “Ayem Petanine”, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor pertanian dan informal.
Bupati pun mengajak masyarakat untuk tidak menunda keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Jangan menunggu musibah datang. Perlindungan adalah kebutuhan yang harus dipersiapkan sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo melaporkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan klaim manfaat senilai Rp47 miliar kepada pekerja di Kabupaten Purworejo, dengan total 5.951 kasus yang telah ditangani.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak demi kehidupan yang lebih aman dan sejahtera.(Kun)






