Kinerja Mahkamah Agung (MA) Dipertanyakan?

Jakarta — Kinerja Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2026 mendapat sorotan dan dipertanyakan terkait beberapa aspek utama, baik dari segi legitimasi proses seleksi pejabat maupun lonjakan beban perkara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi banyak perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung diminta untuk menggerakkan seluruh hakim agung membuat target penyelesaian perkara.

“Ketua MA seharusnya menegur hakim agung yang menunggak perkara. Jangan hanya bisa mengeluh soal banyaknya perkara yang belum diselesaikan,”kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, selain membuat target penyelesaian perkara, MA juga perlu melakukan sistem reward dan punishment bagi hakim agung yang menyelesaikan dan tidak menyelesaikan perkara.

Sebelumnya, pada 2006 hanya ada 6.000 perkara yang masuk. Kemudian pada 2010, meningkat hingga 13.450 perkara. Banyaknya perkara yang menumpuk itu, akibat masih banyak hakim agung yang kurang cermat dan secara formal banyak perkara yang sebenarnya tidak layak ditangani, tetapi malah tetap dimasukkan ke MA. Hal inilah yang menyebabkan banyak perkara yang sebenarnya secara formal tidak layak ditangani, tetap masuk ke MA. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *