Dua Kali Nusron Wahid Mangkir Panggilan KPK, Eks Penyidik Mengaku Heran

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah jadi sorotan usai terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, terutama lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mempertanyakan kondisi internal lembaga antirasuah tersebut menyusul sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang sudah mangkir dua kali dari panggilan KPK.

Ia sejatinya dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dua kali dipanggil, dua kali pula Nusron Wahid tak memenuhinya.

Menurut Yudi, jika penyidik KPK sudah melakukan pemanggilan, maka itu artinya penyidik KPK sudah yakin dengan status Nusron sebagai saksi.

Oleh karenanya, ia heran, mengapa setelah Nusron mangkir dua kali, KPK belum juga melakukan penjemputan paksa terhadap Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.

“Saya juga sangat heran, apa yang terjadi di internal KPK,” kata Yudi saat menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (29/10/2026).

“Saya selalu clear, kalau penyidik sudah berani memanggil, ya itu artinya penyidik sudah sangat yakin dia adalah saksi sekarang.”

“Kenapa belum ada surat pemanggilan lagi, yang disertai dengan surat perintah membawa atau dalam bahasa kita sehari-hari adalah surat membawa paksa?” (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *