Polsek Cisauk Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Satu Tersangka Diamankan

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Perumnas Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial E.M.Y. (27), sementara dua orang lainnya berinisial R. (28) dan A. (35) masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cisauk AKP Agus Riyanto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim operasional Unit Reskrim Polsek Cisauk. Pada Senin, 5 Oktober 2026, petugas mengamankan tersangka E.M.Y. di depan sebuah bengkel motor di Jalan Raya Lapan, Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama R yang saat ini masih buron. Tersangka juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada A di Rumpin Bogor, yang turut masuk dalam daftar pencarian orang. “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di wilayah Serpong dan Cisauk bersama saudara R.,” terang AKP Agus Riyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi terpasang B 6878 JMK, satu buah anak kunci letter T, satu buah tas kecil berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam.

Polsek Cisauk terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku lainnya. Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *