Rakyatmerdekanews.co.id. Jakarta – Selasa 2 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Terdakwa Nadiem Makarim dan tim Penasihat Hukumnya. JPU menegaskan proses hukum perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek murni penegakan hukum, tanpa muatan politik.
Sidang dengan agenda pledoi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat Hukum Nadiem membacakan pledoi setebal 1.334 halaman, ditambah 16 halaman pembelaan pribadi dari Terdakwa. Seluruhnya menjadi satu kesatuan dokumen pembelaan.
JPU Soroti Pledoi Tak Sesuai Fakta Persidangan
JPU Parade Hutasoit mengonfirmasi akan menyampaikan jawaban resmi lewat replik pada sidang 9 Juni 2026. Replik itu untuk menjawab poin-poin pledoi yang perlu ditanggapi secara hukum.
Dalam keterangan usai sidang, JPU menyoroti narasi Penasihat Hukum yang dinilai tidak berlandaskan fakta persidangan dan tidak didukung minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan surat tuntutan.
“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” ujar JPU Parade Hutasoit.
Fakta yang terungkap di persidangan justru sebaliknya. JPU menyebut ada indikasi kemahalan harga. Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang harga pasarnya sekitar Rp3 jutaan, diadakan dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit.
Soal Peran Nadiem & Absennya Google
JPU juga mencatat keraguan atas pengakuan Terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program Chromebook. Padahal, anggaran pengadaan muncul secara tiba-tiba saat Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menjawab pertanyaan absennya Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan fokus perkara ada pada _mens rea_ atau niat jahat yang ditemukan pada personal Terdakwa. Keterkaitan dinilai muncul lewat aplikasi miliknya, Gojek. Sementara Google hanya berstatus investor perusahaan dan tidak terindikasi memiliki niat jahat dalam rangkaian kasus ini.
Tampik Isu Politisasi & Opini Publik
JPU menampik tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu. “Proses hukum ini berjalan murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi, tanpa landasan politik apa pun,” tegasnya.
Terkait masifnya dukungan netizen dan kehadiran pendukung Terdakwa di ruang sidang, JPU memandang itu sebagai opini publik. Menurut JPU, opini tersebut belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang murni. Masyarakat dinilai belum mendapatkan edukasi menyeluruh atas fakta-fakta yang terungkap selama 4 bulan persidangan berjalan.
Persidangan selanjutnya dengan agenda replik JPU dijadwalkan 9 Juni 2026.(Tien)






