‎Kejari Jakpus Terima Tahap II 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT AKT Kalteng ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta  – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menyerahkan 4 orang tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

‎Penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode tahun 2016 sampai dengan 2025.

‎Keempat tersangka yang dilakukan Tahap II adalah:
‎1. Tersangka BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
2. Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama.
‎3. Tersangka ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup.
4. Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

‎Dalam kasus posisi singkatnya, para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

‎Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.

‎Atas perbuatannya, masing-masing tersangka didakwa dengan dakwaan:

‎Primair:
‎Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

‎Subsidair:
‎Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

‎Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 11 Agustus 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 23 Juli 2026.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *