Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka FA dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Pasca penyerahan, Kejaksaan Agung menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik menegaskan status FA masih sebagai Tersangka. Penetapan tersebut mengacu pada penetapan sebelumnya yang dilakukan Penyidik Kortas Tipikor Polri.
”Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.
Anang menegaskan bahwa sejak diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justicia telah beralih sepenuhnya kepada Penyidik Kejaksaan Agung.
”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.
Sebagai langkah penguatan penanganan, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus yang beranggotakan 9 orang penyidik untuk menangani perkara ini. Sebagian besar dari 9 anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman pernah bertugas di KPK.
Dengan pembentukan tim khusus ini, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan tiga perkara besar yang kini berada di bawah kewenangannya secara profesional dan akuntabel. (Tien)
Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Usai Ambil Alih Perkara dari Kortas Tipikor Polri






