Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 di wilayah Tebet Timur, Jakarta.
Buronan yang diamankan diketahui bernama H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy, 44 tahun. Pria kelahiran Tasikmalaya, 14 Maret 1982 tersebut merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan.
Berdasarkan data, H. Asep Jamaludin telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025.
Identitas Terpidana:
Nama/Inisial : H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy
Tempat, Tanggal Lahir : Tasikmalaya, 14 Maret 1982
Usia : 44 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : S-1 Universitas Al Azhar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Mangga Blok A Gang IV RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
Saat diamankan, H. Asep Jamaludin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Tien)






