Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Dunia kepolisian kembali doreng oleh ulah oknum anggotanya. Kali ini, seorang oknum polisi yang bertugas di Polresta Bukittinggi berinisial Brigadir DNM, diduga kuat ikut terlibat dalam praktik penyerobotan dan pemerasan di jalan raya. Alih-alih melindungi warga, oknum tersebut justru menjadi ‘makelar’ negosiasi uang damai sebesar Rp 10 juta antara korban dan pelaku yang mengaku sebagai debt collector (penagih utang).
Peristiwa pilu ini menimpa Fajar, seorang pedagang lontong malam di tepi jalan yang kini harus menanggung beban utang besar akibat dugaan intimidasi tersebut pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Petaka bermula saat rekan Fajar bernama Ponda meminjam mobil korban untuk pergi ke Kota Bukittinggi. Di tengah perjalanan, Ponda mendadak dicegat oleh seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing). Dengan nada mengancam, R berniat menyita paksa mobil tersebut di tempat dengan dalih menunggak pembayaran.
Dalam kondisi panik dan gemetar di bawah tekanan, Ponda berinisiatif menghubungi Brigadir DNM, seorang polisi yang ia kenal, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, bak keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya, respons Brigadir DNM justru mengejutkan.
Bukannya memerintahkan kedua pihak menyelesaikan masalah di kantor polisi terdekat, Brigadir DNM diduga melegitimasi aksi sepihak penagih utang tersebut.
Komplotan penagih utang awalnya meminta uang tebusan fantastis sebesar Rp 25 juta agar mobil tidak diangkut paksa. Mengetahui korban tidak memiliki uang sebanyak itu, Brigadir DNM mengambil peran aktif. Ia diduga menjadi negosiator agar angka tersebut turun.
Hasilnya, disepakati angka Rp 10 juta sebagai “uang damai” agar mobil dilepaskan. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Brigadir DNM secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya yang menawar harga tersebut. Dalihnya, ia mengenal dekat sosok debt collector berinisial R tersebut.
“Karena saya di bawah tekanan dan takut terjadi apa-apa dengan mobil itu, saya terpaksa mengikuti perintah Pak DNM untuk mentransfer uang Rp 10 juta,” ungkap Fajar dengan nada lirih. Ironisnya, nomor rekening tujuan transfer tersebut bahkan bukan atas nama R, melainkan pihak lain yang masih misterius.
Kasus ini menggelinding panas setelah awak media mulai melakukan konfirmasi kepada Brigadir DNM pada 16 Agustus 2026. Merasa gerah, pada esok hari nya 17 Agustus 2026, oknum DNM langsung menelepon Fajar dan meminta korban datang ke rumahnya.
Bukannya meminta maaf atau mengembalikan uang, di dalam rumahnya oknum DNM justru menunjukkan sikap defensif.
“Saya sudah menolong mengurangi harga dari Rp 25 juta sampai Rp 10 juta, kok saya yang dibawa-bawa dan dihubungi media? Silakan saja muat di media, toh bukan rekening saya yang menerima uangnya,” cetus DNM sebagaimana ditirukan oleh korban.
Fajar yang hanya seorang rakyat kecil lantas memohon agar uangnya dikembalikan. Sebagai penjual lontong malam, uang Rp 10 juta didapat dari hasil meminjam dan sangat berat untuk diganti. Bukannya empati, DNM justru memberikan pernyataan yang bernada intimidasi halus.
DNM berdalih akan mengomunikasikannya dengan R. Namun, ia juga melontarkan kalimat bahwa ada oknum aparat lain bersama R yang akan mendatangi Fajar jika DNM sudah bertemu mereka.
Melanggar Aturan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tindakan penarikan paksa di jalanan serta keterlibatan aparat ini jelas-jelas menabrak berbagai aturan hukum tertinggi di Indonesia:
– UUD 1945 Pasal 28G Ayat 1: Menjamin hak warga negara atas rasa aman dan perlindungan harta benda dari ancaman ketakutan.
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019: Menegaskan bahwa perusahaan leasing dilarang keras menyita kendaraan secara sepihak di jalanan tanpa sertifikat fidusia, jalur pengadilan, atau kesepakatan sukarela. Jika dipaksa, tindakan tersebut masuk ranah pidana Pasal 368 KUHP (Perampasan dan Pemerasan).
– Instruksi Kapolri: Larangan keras bagi anggota Kepolisian untuk menjadi pelindung (backing) atau perantara uang dalam urusan penagihan utang swasta.
Kini, Fajar berada di titik nadir. Ia berharap penuh kepada Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si, untuk turun tangan langsung membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang menindas rakyat kecil.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolresta untuk mengevaluasi anggotanya. Jangan sampai ada masyarakat kecil lain yang menjadi korban pemerasan berkedok utang piutang seperti ini,” harap warga.
Fajar menegaskan, dirinya tidak akan mundur. Ia menyatakan siap memberikan keterangan secara terang benderang dan membawa kasus ini secara resmi ke pihak Propam (Profesi dan Pengamanan) Polresta Bukittinggi demi mengetuk pintu keadilan. (FN)






