‎Patgulipat Anggaran Rp 3 M Lebih, Eks Pejabat Polresta Samarinda Dibui 4 Tahun

Rakyatmerdekanews.co.id, Samarinda- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Suharto. Sebab, mantan Kasie Keuangan/Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda itu terbukti korupsi anggaran hingga Rp 3 miliar lebih.

‎“Menyatakan Terdakwa Suharto bin Toyib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

‎Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Selasa (18/8/2026).

‎“Dalam hal denda tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh)  hari,” sambung majelis.

‎Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Risa Sylvya.

‎“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.097.216.884. Jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

‎Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.

‎Dalam dakwannya, JPU menyebut terdakwa  pada Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 dan menggunakan pencairannya untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.072.216.884.

Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 Nomor: PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *