‎81 Tahun Mahkamah Agung: Peradilan Luhur di Tahun Pertama Kodifikasi Baru Hukum Pidana

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjawab tantangan era baru kodifikasi hukum pidana demi tegaknya peradilan yang luhur dan adil.

‎Pada tanggal 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung genap berusia delapan puluh satu tahun. Usia tersebut hanya terpaut dua hari dari usia Republik ini sendiri. Pada 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan susunan kelembagaan negara termasuk kekuasaan kehakiman, dan pada hari itu pula Mr. Dr. Kusumah Atmadja diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung pertama. Sejak itu MA berdiri sebagai puncak kekuasaan kehakiman dan benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur”. Tema tersebut mengandung dua makna. Pertama, keluhuran peradilan adalah prasyarat fungsional bagi tegaknya hukum. Kedua, ada hubungan sebab akibat antara peradilan yang berwibawa dengan kemakmuran bangsa, karena tidak ada pembangunan berkelanjutan di atas ketidakpastian hukum.

Momen HUT ke-81 ini juga bertepatan dengan tahun pertama berlakunya dua kodifikasi besar: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru UU No. 20 Tahun 2025, yang keduanya mulai berlaku 2 Januari 2026.

‎“Delapan puluh satu tahun lalu para pendiri mewariskan lembaga peradilan yang masih memakai hukum kolonial. Hari ini, untuk pertama kalinya hakim Indonesia mengadili perkara pidana dengan hukum materiel dan formil yang lahir dari pembentuk undang-undang bangsa sendiri,” demikian disampaikan dalam rilis Humas MA.

Ujian di Tahun Pertama Kodifikasi
‎Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru menempatkan seluruh jajaran peradilan pada situasi peralihan. Perkara dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026 yang diperiksa setelahnya menuntut kecermatan penerapan ketentuan peralihan. Pasal 3 KUHP Nasional menegaskan asas lex mitior.

‎Sebagai judex juris, MA memiliki peran menjaga kesatuan penerapan hukum atau _rechtseenheid_, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan di bawahnya.

‎Sepanjang 81 tahun, MA telah melalui berbagai ujian, mulai dari beban tunggakan hingga kepercayaan publik. Namun lembaga ini terus berbenah melalui pembaruan manajemen perkara, sistem kamar, keterbukaan putusan, dan peradilan elektronik.

Dengan semangat “Peradilan Luhur Indonesia Makmur”, Mahkamah Agung berkomitmen mengawal implementasi kodifikasi baru agar hukum dapat ditegakkan secara pasti, adil, dan berkemanusiaan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *