Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Sebuah drama penangkapan yang bikin geleng-geleng kepala terjadi di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial RMS alias M (25) sukses diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (8/8/2026) magrib, tepatnya pukul 18.48 WIB.
Bukan di hotel mewah atau kelab malam, pria asal Muaro Jambi ini diringkus di lokasi yang sangat merakyat: di belakang Rumah Makan Duta Selera. Diduga, aroma transaksi barang haram ini kalah saing dengan aroma gulai kepala kakap, sehingga warga curiga dan langsung melapor ke polisi.
Yang bikin netizen heran adalah kontrasnya jumlah barang bukti dengan “alat tempur” yang dibawa pelaku. Polisi berhasil mengamankan:
4 paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,55 gram (berat yang bahkan lebih ringan dari satu butir biskuit).1 unit timbangan digital (entah apa yang mau ditimbang dengan skala mikro ini).2 bungkus plastik klip bening siap edar.1 buah kaca pirex yang masih ada sisa-sisa “kenikmatan semu”.Korek api, gunting, dan 1 HP Vivo warna hitam.
Melihat barang buktinya, RMS tampaknya menganut prinsip “Biar barang sasetan, yang penting manajemen profesional.”
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa gerak-gerik RMS di belakang rumah makan memang sudah sangat mencurigakan. Saat digeledah, ia tidak bisa mengelak dari kepemilikan paket sabu super hemat tersebut.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk membuat RMS “bernyanyi”. Saat diinterogasi, ia langsung menggunakan jurus klasik pengedar: melempar kesalahan ke orang lain. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial B (yang sekarang otomatis menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang).
Bukan cuma itu, saat polisi melakukan tes urine, hasilnya langsung keluar dengan warna “prestasi”: Positif Methamphetamine dan Amphetamine. RMS terbukti tidak hanya menjual, tapi juga menjadi konsumen setia produknya sendiri.
Akibat ulah sok jagoannya ini, RMS kini resmi pindah alamat ke hotel prodeo Mapolres Bengkalis. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga pasal-pasal baru di KUHP hasil pembaruan tahun 2026.
AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan pihaknya tidak peduli mau bandar kelas paus atau pengedar kelas teri sasetan seperti RMS, semuanya akan disikat habis demi program P4GN. Kapolres juga mengingatkan generasi muda agar jangan meniru kelakuan RMS yang merusak masa depan ini.
Bagi warga yang melihat ada manusia mencurigakan di belakang rumah makan atau di mana pun, segera hubungi Call Center Polisi 110. Jangan takut melapor, karena polisi siap mengamankan para pelawak kriminal ini! (FN)






