BPA Kejaksaan Berhasil Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Rp264 Miliar dalam Perkara PT AKT

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang sekitar 209 ribu ton batu bara sitaan milik tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lelang yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya tersebut menghasilkan penawaran sebesar Rp264.080.879.000 atau sekitar Rp264,08 miliar.

Total batu bara yang dilelang mencapai 209.081,97 ton. Objek lelang tersebut terdiri atas sekitar 171.107 ton batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors serta sekitar 66.000 ton yang tersimpan di atas 15 tongkang di area jetty yang sama.

Lokasi penyimpanan batu bara tersebut berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Lelang tersebut juga berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, lelang mengacu pada Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilelang. Proses tersebut telah memperoleh persetujuan dari tersangka ST serta izin Jaksa Agung.

Objek lelang ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000. Sementara itu, uang jaminan penawaran yang diwajibkan kepada peserta lelang sebesar Rp130 miliar.

Penawaran dilakukan secara elektronik melalui metode terbuka (open bidding) pada portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.

Dalam proses tersebut, terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan sebagai pemenang oleh pejabat lelang, yakni Agni, selaku Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran Rp264.080.879.000.

Nilai tersebut lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain harga penawaran, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp272.003.315.370.

Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang lelang masih wajib melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp142.003.315.370.

BPA Kejaksaan RI memastikan seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut akan terlebih dahulu disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

Dana tersebut nantinya menunggu putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Langkah ini merupakan bagian dari penanganan barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT, sekaligus memastikan nilai ekonomis aset sitaan tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *