Catatan Hakim Agung Lailatul Arofah: Dispensasi Kawin Adalah Pintu Darurat, Bukan Jalan Utama

Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Sejarah pembatasan usia perkawinan di Indonesia mengalami evolusi dinamis yang mencerminkan persinggungan wacana antara nilai tradisi, hukum Islam, hak asasi manusia, dan perlindungan anak.
‎
Hal tersebut disampaikan YM Hakim Agung Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. dalam Catatan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia di BSDK Mahkamah Agung RI.
‎
I. Evolusi Normatif Batas Usia Perkawinan
‎Perubahan fundamental terjadi saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengubah Pasal 7 ayat (1) dengan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
‎
‎Langkah legislatif tersebut merupakan respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017. Peningkatan batas usia minimal bagi wanita menjadi 19 tahun memiliki tujuan utama untuk mencegah maraknya perkawinan anak. Perkawinan di bawah umur terbukti memicu dampak buruk sistemik, seperti risiko kematian ibu dan bayi, ketidaksiapan organ reproduksi, putus sekolah, kerentanan KDRT, hingga perceraian usia muda.
‎
‎II. Realitas Empiris: 28.338 Perkara di 2025
‎Meskipun ditujukan untuk perlindungan anak, kebijakan ini memicu lonjakan drastis permohonan dispensasi kawin. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2025, perkara dispensasi kawin yang ditangani Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mencapai 28.338 perkara.
‎
‎Berdasarkan kajian empiris, tingginya angka permohonan didorong empat faktor dominan:
1.  Kehamilan di luar nikah (unintended pregnancy)
‎2.  Kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas
‎3.  Faktor kemiskinan dan pendidikan rendah
‎4.  Perubahan norma hukum usia dari 16 ke 19 tahun
‎
‎Kondisi ini menempatkan hakim peradilan agama pada persimpangan dilematis antara komitmen negara menghapus perkawinan anak dan tuntutan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) saat dihadapkan pada kedaruratan sosial.
‎
‎III. Doktrin “Alasan Sangat Mendesak”
‎Pasal 7 ayat (2) UU No. 16/2019 mensyaratkan dispensasi hanya dapat diberikan apabila terdapat “alasan sangat mendesak” disertai bukti pendukung yang cukup.
‎
‎Hakim wajib membedakan kualifikasi alasan secara ketat:
– Alasan objektif: Keadaan terpaksa faktual, seperti anak perempuan telah hamil yang membutuhkan kepastian hukum bagi janin.
‎- Alasan subjektif: Seperti “khawatir terjerumus dosa”, “sudah pacaran lama”, atau “alasan ekonomi”. Alasan ini bukan kedaruratan hukum dan tidak dapat menjadi dasar pengabulan.
‎- Pembuktian wajib didukung bukti utama (KTP, KK, Akta, Ijazah) serta bukti tambahan berupa rekomendasi dari tenaga profesional seperti dokter, psikolog, UPTD PPA, Dinas Sosial, atau KPAI.
‎
‎IV. Internalisasi Kaidah Fikih dan Perlindungan Anak
‎Hadirnya PERMA Nomor 5 Tahun 2019 menjadi batu pijakan fundamental yang mewajibkan hakim mengutamakan asas The Best Interests of the Child dan Right to be Heard.
‎
‎Untuk melengkapi pertimbangan hukum, hakim menginternalisasikan kaidah fikih:
‎- Adh-Dharūrātu tubīhul-mahzhūrāt: Keadaan darurat memperbolehkan hal yang dilarang.
‎- Dar’ul mafāsid muqaddamun ‘alā jalbil mashālih: Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
– Tasharruful imām ‘alar-ra’iyyati manūțun bil-maslahah: Kebijakan hakim wajib berorientasi pada kemaslahatan anak.
‎
‎V. Teknik Trias Adjudikasi
‎Prosedur penyusunan pertimbangan dilakukan melalui tiga tahapan:
‎1.  Konstatir: Menggali fakta persidangan, termasuk hearing terhadap anak secara mandiri tanpa toga dan tanpa kehadiran orang tua untuk memastikan kebebasan kehendak.
‎2.  Kualifisir: Menguji fakta ke dalam norma “alasan sangat mendesak” dengan timbangan maslahat-mudharat.
‎3.  Konstituir: Merumuskan amar penetapan: Mengabulkan, Menolak, atau Tidak Dapat Diterima.
‎
‎VI. Kesimpulan
Dispensasi kawin merupakan instrumen ultimum remedium atau pintu darurat hukum yang bersifat ketat.
‎
‎Sebagaimana ditegaskan Dr. Hj. Lailatul Arofah:
‎
“Norma memberi batas, fakta memberi konteks, tetapi kebijaksanaan hakimlah yang menjadikan hukum hidup sebagai keadilan.”

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *