Ketua PT Jambi Tekankan 5 Prioritas Administrasi Pidana Modern dan Terintegrasi

Rakyatmerdekanews, JAMBI – Pengadilan Tinggi Jambi menggelar Bimbingan Teknis Administrasi Peradilan Pidana Tahun 2026 di Luminor Hotel Jambi pada 8–9 Oktober 2026. Kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan kompetensi aparatur kepaniteraan dalam mengimplementasikan pembaruan KUHAP, integrasi layanan elektronik, serta pengendalian mutu administrasi perkara.
‎
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut pada Kamis malam (8/10). Peserta terdiri atas panitera pengadilan negeri, panitera muda pidana dan panitera muda tindak pidana korupsi pada tingkat banding maupun pertama, serta analis perkara peradilan di kepaniteraan pidana se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi.
‎
Dalam sambutan pembukaannya, Bapak Marsudin menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan peningkatan profesionalitas aparatur untuk menghadapi perubahan administrasi peradilan pidana. Rangkaian pembelajaran diawali dengan sosialisasi pemanfaatan Badilum Learning Center (BLC) dan pelaksanaan tes awal oleh Tim Pendamping Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
‎

Integrasi SIPP dan e-Berpadu
Pada sesi materi, Achmad Basyari, S.E., selaku Kepala Seksi Bimbingan I, bersama Dodon Angin Wiyono,S.Kom., selaku Pranata Komputer Ahli Pertama, menyampaikan implementasi integrasi *Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Berpadu* dalam administrasi peradilan pidana berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta administrasi keuangan perkara.
‎
‎Sesi ini dipandu Hakim Tinggi PT Jambi, Tumpanuli Marbun, S.H., M.H. Pembahasan mencakup berbagai persoalan teknis seperti tanda terima e-Berpadu yang belum diterima setelah berkas diproses JPU, pengiriman berkas banding dan kasasi secara elektronik, serta kendala akun jaksa akibat mutasi.
‎
Kepaniteraan Sebagai Pengendali Mutu
‎Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Surachmat, S.H., M.H., kemudian menyampaikan materi mengenai perkembangan administrasi peradilan pidana berdasarkan KUHAP baru. Ia menekankan bahwa administrasi kepaniteraan memiliki fungsi yang lebih luas daripada pencatatan.
‎
‎”Kepaniteraan berperan sebagai pengendali mutu perkara yang memastikan ketepatan prosedur, akurasi data, kepastian waktu, kelengkapan dokumen, dan kualitas pelayanan,” ujarnya.
‎
Pembahasan dilanjutkan oleh Hakim Tinggi PT Jambi, *Bapak Badrun Zaini, S.H., M.H., yang menguraikan administrasi penerimaan berkas, registrasi perkara, penunjukan majelis hakim, persidangan, hingga pengarsipan terintegrasi.
‎
‎Lima Prioritas Administrasi Modern
‎Memasuki hari kedua, Jumat (9/10), Ketua PT Jambi menyampaikan materi Paradigma Orientasi Administrasi Peradilan Pidana Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menekankan prinsip _due process of law_ dan menempatkan administrasi kepaniteraan sebagai instrumen pendukung terwujudnya keadilan.
‎
‎Untuk mendukung penerapannya, ia menguraikan lima prioritas bagi pengadilan negeri:
‎1.  Penggunaan satu sumber data perkara
‎2.  Penerapan daftar periksa standar administrasi pidana
‎3.  Pengembangan sistem peringatan dini terhadap tenggat waktu dan risiko
‎4.  Monitoring terpadu oleh pimpinan dan panitera
‎5.  Pemantauan pelaksanaan putusan dan pemenuhan hak para pihak
‎
‎Kegiatan ditutup dengan ujian komprehensif melalui BLC, pengumuman peserta terbaik, serta sambutan penutupan oleh Ketua PT Jambi. Rangkaian acara diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.
‎
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *