Rakyatmerdekanews, JAKARTA – Diduga terjadi intimidasi dan penyiraman air di Pengadilan Negeri Pati, Mahkamah Agung (MA) mengingatkan pentingnya kanal resmi untuk mengadukan dugaan suap.
Mahkamah Agung menegaskan, seandainya terdapat dugaan suap terhadap hakim harus ditindaklanjuti melalui pelaporan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tuduhan tersebut tidak membenarkan penyiraman air, ancaman, ataupun tindakan kekerasan terhadap aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas.
Berdasar informasi MARINews yang diperoleh, peristiwa di Pengadilan Negeri Pati berawal dari keinginan pihak korban bersama advokatnya untuk bertemu Ketua Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara praperadilan. Pertemuan tersebut diterima oleh juru bicara pengadilan yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri, didampingi panitera dan sekretaris.
Pembicaraan disebut semula berlangsung baik. Namun, menjelang berakhirnya pertemuan, pembahasan melebar dan situasi memanas hingga terjadi penyiraman air kepada juru bicara. Dalam pembicaraan itu juga terlontar tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar. Tuduhan serius tersebut harus diperlakukan sebagai dugaan yang memerlukan pemeriksaan, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya menjaga batas antara penyampaian keberatan dan tindakan intimidasi. Masyarakat berhak mengkritik, meminta penjelasan, dan melaporkan dugaan penyimpangan. Akan tetapi, hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati keselamatan orang lain serta kemerdekaan pengadilan dalam mengadili perkara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugas secara sah. Pasal 348 mengatur perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, termasuk orang yang menjalankan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah sah pejabat.
Dalam konteks penyiraman air, penerapan ketentuan tersebut memerlukan pemeriksaan mengenai cara perbuatan dilakukan, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, serta kedudukan dan tugas orang yang menjadi sasaran. Rekaman utuh, keterangan saksi, dan bukti lainnya diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum.
Peristiwa tersebut juga relevan dibahas dalam kerangka contempt of court, yakni tindakan yang merendahkan kewibawaan atau mengganggu penyelenggaraan peradilan. Namun, istilah itu tidak otomatis menentukan pasal pidana yang berlaku.
Tuduhan penerimaan suap Rp1 miliar merupakan persoalan serius. Siapa pun yang memiliki informasi mengenai dugaan tersebut patut menyampaikannya kepada lembaga berwenang, dengan menjelaskan siapa yang terlibat, kapan dan di mana peristiwa terjadi, bagaimana pemberian dilakukan, serta bukti atau informasi awal yang tersedia.
Masyarakat tidak harus terlebih dahulu membuktikan seluruh unsur tindak pidana seperti dalam putusan pengadilan. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti merupakan tugas lembaga berwenang. Namun, laporan harus disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab.
Dugaan pelanggaran aparatur pengadilan dapat dilaporkan kepada *Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui SIWAS*. Untuk dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, masyarakat dapat menggunakan pelaporan daring *Komisi Yudisial*. Dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Semangat pencegahan juga tercermin dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi.
Badan Pengawasan Mahkamah Agung sendiri mengajak masyarakat mewujudkan peradilan bersih dengan tidak memberikan tip, sogokan, uang pelicin, atau tanda terima kasih kepada aparatur peradilan.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penyelesaian persoalan harus bertumpu pada hukum. Negara tidak boleh kalah oleh ancaman kekerasan atau cara-cara premanisme. Aparatur yang menjalankan tugas secara sah harus mendapat perlindungan.
Pesan kepada masyarakat harus jelas: laporkan dugaan suap dan penyimpangan melalui kanal resmi, sertakan informasi serta bukti awal yang tersedia, dan kawal tindak lanjutnya. Keberatan terhadap proses peradilan tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk menyiram, mengancam, atau menyerang petugas.
(Red)
MA Buka Suara Soal Intimidasi di PN Pati: Kritik Boleh, Kekerasan Tidak!






