Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Gugatan perdata terhadap terpidana menjadi instrumen yang tepat bagi pihak ketiga beritikad baik untuk memperoleh perlindungan hukum atas barang buktinya yang dirampas untuk negara dalam putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti dalam perkara pidana dapat terdiri dari barang atau sarana yang digunakan untuk mewujudkan tindak pidana (instrumentum sceleris), yang menjadi objek tindak pidana (objectum sceleris), maupun yang diperoleh dari tindak pidana (fructum/productum sceleris). Status barang bukti dalam putusan diatur dalam Pasal 135 KUHAP, yang pada pokoknya menentukan barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus perihal status barang bukti agar dinyatakan dirampas untuk negara. Contohnya Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, dan Alinea 3 penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kesamaan dalam aturan tersebut adalah tidak mengatur siapa subjek pemilik instrumentum sceleris tersebut.
Aturan tidak hanya terbatas milik terpidana saja melainkan menjangkau pihak ketiga. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana perlindungan hukum pihak ketiga beritikad baik terhadap harta bendanya yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap?
Kepemilikan pribadi bertumpu pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan individu sebagai hak dasar manusia. John Locke menegaskan bahwa hak milik merupakan hak alamiah yang lahir dari hasil kerja keras dan usaha produktif individu.
Dalam hukum Indonesia, hak individu atas harta benda yang merupakan hak asasi manusia dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Akan tetapi tidak semua pihak ketiga mendapat perlindungan. Hanya mereka yang “beritikad baik” (ter goeder trouw, good faith) saja yang berhak memperolehnya. Argumennya, apabila pihak ketiga mengetahui bahkan menginginkan harta bendanya dipergunakan terpidana untuk mewujudkan tindak pidana, maka secara yuridis sikap tersebut berpotensi dikualifikasi sebagai bentuk penyertaan tindak pidana sehingga tidak layak mendapat perlindungan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan tata caranya diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2022.
PERMA tersebut mendefinisikan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik sebagai pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah dan tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi. Ruang lingkupnya juga mencakup objek yang telah dieksekusi.
Sayangnya, dasar hukum di atas tidak dapat digunakan untuk perkara lain selain tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada asas titulus est lex dan expressio unius est exclusio alterius yang bersifat eksklusif. Mahkamah Agung juga menyatakan hal serupa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 PK/Pdt/2026.
Memperhatikan asas lex stricta, scripta dan certa, aturan tersebut secara expressis verbis hanya diperuntukkan dalam perkara korupsi. Belum ada aturan serupa yang berdiri sendiri untuk tindak pidana lainnya.
Dalam hukum perdata, upaya mempertahankan hak milik oleh pihak ketiga dikenal dengan istilah derden verzet yang diatur Pasal 195 HIR/206 RBg. Namun apabila lembaga ini digunakan untuk men-challenge status barang bukti dalam putusan pidana yang telah BHT, hal tersebut keliru.
Lembaga tersebut hanya dapat diajukan terhadap pelaksanaan putusan perkara perdata.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 211 K/Pdt/2026, Nomor 389 PK/Pdt/2026, dan Nomor 1131 K/Pdt/2026 menegaskan bahwa terhadap putusan pidana yang bersifat hukum publik, tidak bisa dianulir dengan putusan perdata yang bersifat privat. Sehingga pengadilan perdata secara absolut tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, instrumen pidana tidak tersedia dan derden verzet perdata secara konseptual tidak dapat menganulir putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut penulis, forum yang tersisa dan tepat bagi pihak ketiga beritikad baik adalah melalui gugatan perdata. Objectum litis bukan lagi upaya mengubah isi putusan pidana dan subjectum litis bukan ditujukan kepada Negara, melainkan meminta pertanggungjawaban terpidana in person sebagai tergugat.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 277 PK/Pdt/2026: “Bahwa apabila ada pihak ketiga yang dirugikan atas putusan Hakim pidana karena barang/hartanya yang disita dalam proses pidana dirampas untuk Negara, maka kerugian atas hal tersebut Terdakwa-lah yang bertanggung gugat atas kerugian pihak ketiga yang beritikad baik tersebut, melalui mekanisme gugatan perdata.”
Pertimbangan serupa juga ada dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 PK/Pdt/2026: “Apabila Pelawan merasa memiliki hak kebendaan atas suatu objek sengketa, maka upaya hukum yang tepat adalah melalui gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 142 RBg guna menegaskan atau menuntut haknya.”
Teori yang mendasari adalah Teori Adekuat (Adequaat Veroorzaking), yaitu ajaran kausalitas dalam hukum perdata untuk menentukan hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan terpidana dengan kerugian yang dialami pihak ketiga beritikad baik.
Tidaklah tepat mempersalahkan Negara melalui putusan pidana, karena perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang sesuai _due process of law_ sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III/2005. Yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang secara logis merupakan penyebab timbulnya kerugian, yaitu terpidana yang menggunakan benda pihak ketiga untuk mewujudkan tindak pidana.
Keberatan dengan mekanisme pidana terhadap benda milik pihak ketiga beritikad baik yang digunakan terdakwa sebagai instrumentum sceleris sehingga dirampas untuk negara, menurut hukum Indonesia baru dikenal sebatas pada perkara tindak pidana korupsi. Sementara instrumen derden verzet perdata juga kurang tepat karena tidak dapat menguji apalagi menganulir isi putusan pidana.
Sehingga forum hukum yang tersedia dan dapat digunakan pihak ketiga yang beritikad baik adalah gugatan perdata dengan mendudukkan terpidana sebagai tergugat. (Red)






