LAMR Mandau dan Tuah Aliansi Anak Melayu Bersatu, Desak Perusahaan Prioritaskan Kuota Kerja 50% untuk Anak Watan

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Langkah konkret untuk memperkokoh benteng adat Melayu sekaligus memperjuangkan nasib tenaga kerja lokal di pusat industri minyak dan gas (migas) Kabupaten Bengkalis resmi ditabuh. Sinyal perjuangan ini lahir dari sebuah pertemuan penting yang sarat akan makna dan visi masa depan.

Hal ini mencuat dalam pertemuan informal penuh keakraban antara Ketua Umum Tuah Aliansi Anak Melayu, Fredi Noza, bersama Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau, Datuk Rahim, yang didampingi oleh Datuk Hendri. Pertemuan strategis ini berlangsung hangat di Warung Kopi Ajo Birin (AJB), Jalan Hangtuah, Duri, pada Selasa (8 September 2026).

Meski dibalut dalam suasana santai sambil menikmati kopi pagi, diskusi mengalir dengan tensi tinggi dan serius. Pertemuan tersebut membedah dua agenda besar: penataan total organisasi kemelayuan di bawah naungan LAMR Mandau serta jeritan hati anak, kemanakan, dan cucu Melayu yang kian sulit mendapatkan pekerjaan di tanah kelahiran mereka sendiri.

Dalam diskusi tersebut, Datuk Rahim menegaskan bahwa LAMR Kecamatan Mandau akan segera mengambil tindakan tegas berupa pendataan menyeluruh terhadap seluruh organisasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan laskar Melayu yang bergerak di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

“Dalam waktu dekat, kita akan mendata seluruh organisasi kemelayuan yang ada. Mereka akan kita undang resmi ke Balai Adat. Setiap organisasi yang mengaku berpayung kepada LAM Riau Kecamatan Mandau mesti memiliki integritas yang sah, resmi terdaftar, serta mempunyai Struktur Kepengurusan yang Jelas,” tegas Datuk Rahim.

Sebagai institusi adat tertinggi, LAMR memegang peran krusial sebagai “Payung Adat” bagi seluruh pergerakan kemasyarakatan Melayu. Datuk Rahim menjabarkan empat fungsi utama institusi adat yang harus dipatuhi:

1. Wadah Perlindungan dan Naungan (Pengayom): Memberikan legitimasi adat dan perlindungan moral bagi laskar atau organisasi Melayu yang bergerak di bidang sosial, budaya, dan pengamanan adat agar tetap berjalan di atas koridor nilai adat yang sah.

2. Penjaga Keselarasan dan Pemersatu: Memastikan seluruh elemen bergerak serentak, harmonis, dan tidak berjalan sendiri-sendiri demi menghindari perpecahan di lapangan.

3. Pemberi Arah dan Fungsi Sosial: Mengarahkan visi gerakan ormas agar berkontribusi nyata terhadap kemaslahatan sosial dan kelestarian budaya masyarakat luas.

4. Pemberi Solusi (Penengah Masalah): Bertindak sebagai mediator atau tempat bermusyawarah untuk mencari jalan keluar yang bijaksana dengan prinsip adat, yakni menjemput yang tertinggal, mengumpulkan yang terserak.

Datuk Rahim menambahkan, proses verifikasi ini tidak main-main. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan struktural terpenuhi, keabsahan organisasi tersebut harus disetujui melalui mekanisme musyawarah oleh LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Seri Syaukani Al Karim atau Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kecamatan. Setelah mufakat tercapai, barulah laskar atau ormas tersebut sah dinyatakan “berpayung” di bawah LAMR melalui prosesi upacara adat resmi. Langkah ini diambil agar seluruh pergerakan tetap tegak lurus pada prinsip Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah.

Isu ketenagakerjaan menjadi sorotan paling tajam dalam pertemuan tersebut. Datuk Rahim mengaku sangat miris melihat realita sosial di Duri, di mana tenaga kerja dari luar daerah begitu mudah melenggang masuk dan bekerja. Sebaliknya, anak tempatan asli Melayu justru dipersulit oleh birokrasi rekrutmen perusahaan yang berbelit-belit.

Saya akan segera menerbitkan Warkah (surat resmi keputusan adat) LAMR Kecamatan Mandau yang ditujukan langsung kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Duri.

Kita tahu ada lebih dari 300 perusahaan di sini, terutama yang mengeruk hasil bumi di ranah industri migas seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Perusahaan jangan membuat aturan berbelit-belit, sementara anak, kemanakan, dan cucu Melayu lokal banyak yang menganggur,” cetus Datuk Rahim dengan nada prihatin.

Menyikapi ketimpangan ekonomi ini, LAMR Mandau bersama Tuah Aliansi Anak Melayu dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan Bupati Bunda Agung Hj. Kasmarni untuk mengawal ketat sekaligus mengimplementasikan secara radikal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan, Penempatan, Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Pihak adat mendesak penerapan formula mutlak pembagian kuota tenaga kerja dengan rasio 70:30. Formula ini merincikan bahwa 70 persen alokasi tenaga kerja wajib diisi oleh warga lokal ber-KTP Bengkalis, dan hanya 30 persen yang diperbolehkan bagi pekerja dari luar daerah.

Tidak berhenti di situ, dari total 70 persen kuota lokal yang diisi oleh berbagai suku bangsa tersebut, mereka menuntut jaminan khusus agar 50 persen alokasi tersebut dikhususkan bagi masyarakat suku Melayu lokal.

“Masyarakat Melayu di Kabupaten Bengkalis ini bukan hanya di daratan Duri saja, tetapi juga tersebar luas di Pulau Bengkalis hingga wilayah pesisir lainnya.

Bagaimana nasib keluarga Melayu kita di sana? Anak, kemanakan, dan cucu kita yang sudah susah payah tamat bersekolah dan ingin mengembangkan karir, namun hingga kini masih sangat susah menembus lapangan kerja di sektor migas? Ini ketidakadilan yang harus kita perjuangkan habis-habisan!” sambung Fredi Noza dengan penuh emosi.

Ketua Umum Tuah Aliansi Anak Melayu, Fredi Noza, menyatakan komitmen dan dukungannya secara total terhadap seluruh kebijakan penataan organisasi serta pembelaan hak tenaga kerja yang diinisiasi oleh LAMR Mandau.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Pengurus ormas dan laskar diwajibkan memiliki keterikatan, kepedulian, dan kontribusi nyata dalam menjaga marwah serta mengangkat harkat-martabat budaya Melayu. Kami siap bergerak bersama LAMR untuk memastikan anak watan Melayu menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, bukan sekadar menjadi penonton di atas tanah kaya ini,” pungkas Fredi Noza menutup pembicaraan.

Pertemuan di warung kopi AJB ini menjadi sinyal kuat sekaligus maklumat terbuka bahwa lembaga adat dan ormas Melayu di Kabupaten Bengkalis kini bersatu padu, tidak akan lagi tinggal diam melihat ketimpangan sosial dan marjinalisasi ekonomi yang menimpa masyarakat tempatan.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *