Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) korporasi yakni PT TPL Tbk sebagai Tersangka Korporasi pada Senin, 7 September 2026. Penetapan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 s.d 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, yang salah satunya Kuasa Direksi PT TPL. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Tim penyidik juga telah mengeluarkan Permintaan dan Surat Tugas Ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Adapun kasus posisi perkara ini yaitu:
1. PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 dan berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 berubah nama menjadi Korporasi PT TPL Tbk yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutanan.
2. Korporasi PT TPL Tbk sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2025 dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., (DP Macau) dan penjualan lokal kepada APR. Korporasi diduga secara melawan hukum melakukan _Under Invoicing_ dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk. Produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar seharusnya merupakan produk _Dissolving Pulp_, namun diubah menjadi produk _Paper Grade Pulp_ / _Bleached Hardwood Kraft Pulp_ (BHKP).
3. Bahwa dalam pelaksanaan penjualan Produk Pulp dan penjualan lokal, Korporasi PT TPL Tbk berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi. Namun korporasi diduga menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
4. Bahwa Korporasi PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Dalam melakukan review atau menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun, sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL Tbk.
5. Bahwa perbuatan Korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka korporasi dijerat dengan sangkaan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan masih terus dilanjutkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan menghitung secara rinci jumlah kerugian keuangan negara akibat perkara ini. (Red)





