Rakyatmerdekanews.co.id, – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) meminta seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum untuk segera mengisi Survei Penyempurnaan Indikator Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) KemenPANRB.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1870/DJU/OT1.6/VIII/2026 pada Jumat (24/7/2026). Surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/133/PP.00.01/2026 tanggal 23 Juli 2026 perihal Permohonan Pengisian Survei Penyempurnaan Indikator SKM.
Dalam suratnya, Ditjen Badilum menyampaikan bahwa Kementerian PANRB saat ini sedang melakukan revisi terhadap metode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Revisi tersebut mencakup penyempurnaan indikator penilaian, penyesuaian mekanisme pengisian kuesioner oleh responden, serta penguatan aspek pengukuran pengalaman dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima.
Oleh sebab itu, Ditjen Badilum mengimbau kepada seluruh satuan kerja untuk memberikan masukan atas rancangan indikator SKM terbaru. Pengisian survei dapat dilakukan melalui tautan: https://s.menpan.go.id/masukanindikatorskm
Terdapat batas waktu pengisian yang harus diperhatikan. Survei harus diisi paling lambat hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
”Mengingat waktu yang sangat terbatas, Saudara diminta untuk segera menindaklanjuti surat ini dan memastikan pengisian survei telah dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan,” bunyi surat tersebut. (Tien)
Badilum Minta Seluruh Satker Isi Survei SKM, Batas Akhir 27 Juli 2026 Pukul 12.00 WIB






