Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Penanganan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terkait jual beli perumahan di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai kritik tajam. Kuasa hukum korban menilai penyidik Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota tidak profesional dan lamban dalam menuntaskan laporan perkara yang merugikan kliennya.
Kuasa hukum korban dari HSP (Hilman Soni Permana) and Partners Law Firm, Mahardika Eduardo, menuturkan perkara ini bermula saat korban, Eka Widya resmi membuat laporan polisi di Polsek Sepatan pada 8 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP dengan terlapor seorang pria berinisial EJG alias BJL.
Namun, hingga lebih dari dua bulan berjalan, progres penanganan perkara dinilai stagnan. Dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 September 2026, pihak kepolisian sebenarnya telah menggelar perkara pada 3 September 2026.
Menurutnya, hasil gelar tersebut mengarahkan penyidik untuk mengundang saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Sayangnya, sampai hari ini arahan hasil gelar perkara itu sama sekali belum dijalankan. Saksi ahli belum juga dipanggil,” ujar Mahardika yang karib disapa Dika saat ditemui di ruang kerjanya di Apartement Modernland, Kota Tangerang, Jumat, 18 September 2026.
Menurutnya, langkah penyidik yang terkesan bergantung pada saksi ahli mencerminkan ketidaktegasan dan ketidakprofesionalan padahal penyidik memiliki wewenang mandiri untuk menentukan status perkara tersebut.
Mahardika menegaskan, ketidakpastian hukum ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor. Mahardika secara terbuka mempertanyakan komitmen dan integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami mempertanyakan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, dimana marwah kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum? Akibat ketidakprofesionalan ini, masyarakat yang mencari keadilan justru dibuat bingung tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik di Polsek Sepatan.
Diduga Ada Korban Lain, Posko Pengaduan Dibuka
Selain lambatnya proses hukum, Mahardika juga membeberkan, indikasi dugaan adanya korban-korban lain dalam kasus yang melibatkan terlapor.
Ia menyebut, pihaknya tengah menghimpun bukti tambahan dan memperkuat aduan, pihak kuasa hukum resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat luas yang merasa turut menjadi korban dari terlapor berinisial EJG selaku pengembang Kavling Enjong.
“Kami menduga korban tidak hanya klien kami. Oleh karena itu, kami membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh saudara E untuk melapor kepada kami agar bisa kami dampingi secara hukum hingga tuntas,” pungkasnya. (Red)






