Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung melalui Kamar Agama menerima audiensi akademik pimpinan, dosen, dan mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (17/9).
Rangkaian acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto Assoc. Prof. Dr. Makhful,M.Ag., dilanjutkan sambutan Hakim Agung Kamar Agama Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Kamar Agama. Muhayah menyampaikan kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa memperoleh gambaran langsung praktik hukum dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dari para hakim agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Dalam pemaparan materi, Muhayah memetakan ekosistem sengketa ekonomi syariah ke tiga klaster besar. Klaster pertama meliputi keuangan tradisional dan mikro seperti perbankan dan pembiayaan syariah, klaster kedua mencakup pasar modal dan investasi syariah, sementara klaster ketiga meliputi sektor riil dan digital seperti bisnis, wakaf produktif, dan fintech syariah.
Muhayah menjelaskan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat ditempuh melalui jalur litigasi berjenjang di Peradilan Agama maupun jalur non-litigasi seperti Arbitrase Syariah, mediasi, dan negosiasi. Ia menyebut hakim ekonomi syariah dituntut menguasai hukum positif sekaligus fikih muamalah, akad-akad syariah, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Muhayah turut memaparkan tantangan yang dihadapi peradilan agama dalam menangani ekonomi syariah, mulai dari keterbatasan hakim spesialis, kompleksitas produk keuangan digital, rendahnya literasi masyarakat, hingga tuntutan transaksi lintas negara. Di sisi lain, ia menyebut ekonomi syariah Indonesia berpeluang besar seiring pertumbuhan industri halal dan digitalisasi peradilan melalui sistem e-court dan e-litigasi.
Kepada mahasiswa, Muhayah memaparkan sejumlah jalur karier bagi sarjana hukum ekonomi syariah, mulai dari hakim, advokat, kurator dan konsultan syariah, industri keuangan dan korporasi.
Muhayah menyebut kompetensi ideal sarjana hukum ekonomi syariah tersusun dalam tiga lapis. Kompetensi teknis mencakup legal drafting dan penyusunan akad syariah, analisis putusan pengadilan, serta mediasi dan negosiasi. Kompetensi pendukung meliputi bahasa Inggris hukum, teknologi informasi, dan pemahaman fintech, sementara kompetensi substantif mencakup fikih muamalah, hukum acara peradilan agama, hukum perbankan syariah, hingga hukum bisnis dan kontrak.
”Jadilah praktisi yang tidak hanya menguasai literatur klasik, tetapi juga mahir membaca tren keuangan digital global. Anda adalah arsitek keadilan ekonomi syariah masa depan,” ujar Muhayah.
Hakim Agung Kamar Agama Mamat Ruhimat turut hadir dalam audiensi tersebut. Mamat, yang baru dilantik sebagai Hakim Agung pada awal September lalu, membagikan motivasi kepada mahasiswa agar tidak ragu menekuni profesi di peradilan agama.
Turut hadir Hakim Agung Kamar Agama Lailatul Arofah, yang pada kesempatan sama menyampaikan materi terpisah mengenai usulan pemulihan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam perkara kepailitan syariah. Adapun rangkaian audiensi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kunjungan ke Museum Mahkamah Agung. (Red)
MA Bekali Mahasiswa FAI UMP Wawasan Praktis Ekonomi Syariah






