Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Seorang pelaku berinisial A.S. (34) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa (14/7/2026) dini hari setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/125/VI/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 15 Juni 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T, surat keterangan leasing, STNK, kunci kontak, serta pecahan kunci gembok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 05.13 WIB di area parkir Kost AC Permata, Jalan Raya Erpak, Kelurahan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 yang merupakan kendaraan inventaris perusahaan tempat korban bekerja.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, diketahui aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku. Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor,” ujar AKP Dhady Arsya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu set kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sepeda motor hasil curian telah dijual. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan barang bukti kendaraan serta memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Kapolsek Cisauk menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (Rat)






