‎Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Perpajakan Asal Kejari Kota Bandung di Garut, Terpidana Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Rakyatmerdekanews.co.id, Garut – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

‎DPO tersebut diamankan pada Rabu, 2 September 2026 di Jl. Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

‎Adapun identitas buronan yang diamankan adalah:
‎- Nama: Uyan Ruhyandi
– Tempat lahir: Cianjur
‎- Usia/Tanggal lahir: 55 Tahun / 3 Mei 1971
‎- Jenis kelamin: Laki-laki
– Kewarganegaraan: Indonesia
‎- Agama: Islam
– Pekerjaan: Karyawan Swasta
– Alamat: Citra Wisata Blok VI Nomor 42, Medan, Sumatera Utara / Komplek Johor Indah Permai Blok 5 Nomor 21, Medan, Sumatera Utara

‎Uyan Ruhyandi merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.

‎Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor: 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018.

Atas perbuatannya, Uyan Ruhyandi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp8,9 miliar subsidair 1 tahun pidana penjara.

‎Saat diamankan, Terpidana Uyan Ruhyandi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

‎Selanjutnya, Terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan eksekusi.

‎Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

‎Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎”Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.

‎Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana perpajakan serta korupsi. ‎(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *