Ini Pesan WKMA Yudisial dalam Penutupan Sosialisasi PERMA 2/2026 ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – WKMA Bidang Yudisial memberikan penegasan krusial bahwa pedoman ini tidak dibuat untuk mereduksi kebebasan hakim.

‎Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., secara resmi menutup rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu. Kegiatan ini berlangsung di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).

‎Dalam sambutannya yang bertajuk “Perkembangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Terorisme dan Urgensi Pedoman Pemidanaan”, Suharto menegaskan bahwa kehadiran KUHP Nasional membawa sistem pemidanaan Indonesia ke babak baru. Hakim kini dituntut mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, di mana pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan pada upaya pencegahan, reintegrasi terpidana, penyelesaian konflik, serta penciptaan rasa aman.

‎Suharto menyoroti bahwa kejahatan terorisme memiliki karakteristik khusus dengan dampak viktimisasi yang masif, transnasional, dan terorganisasi. Berdasarkan kajian CDS pada 2018 dan 2022, ditemukan adanya variasi pemidanaan atau disparitas dalam perkara terorisme. Oleh karena itu, PERMA ini hadir untuk membantu hakim membedakan antara warranted disparity (perbedaan putusan karena faktor hukum yang sah) dan unwarranted disparity (perbedaan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan).

‎WKMA Bidang Yudisial memberikan penegasan krusial bahwa pedoman ini tidak dibuat untuk mereduksi kebebasan hakim.

‎“Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung ini bukan dimaksudkan untuk mengekang independensi hakim dalam mengadili perkara. Pedoman ini hadir untuk menjadi rambu yang memandu, agar independensi ditunaikan secara bertanggung jawab, konsisten, dan tidak menimbulkan kesenjangan rasa keadilan di antara pencari keadilan yang berada dalam situasi serupa,” tegas Suharto.

‎Menutup arahannya, Suharto mengajak seluruh hakim peserta untuk tidak mengartikan PERMA Nomor 2 Tahun 2026 sekadar sebagai kumpulan tabel angka atau rentang pidana. Hakim diharapkan benar-benar menyelami filosofi dan keseluruhan mekanisme penerapannya.

‎Dengan pemahaman yang utuh, penalaran yudisial hakim akan tetap hidup dan tidak berubah menjadi proses mekanis, sehingga penegakan hukum kejahatan terorisme di Indonesia dapat berjalan secara adil, terukur, dan berkepastian.

Acara sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi antara BSDK Mahkamah Agung RI dengan Center for Detention Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, dan Kedutaan Besar Australia. Turut hadir dalam forum tersebut Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., para Hakim Agung, Panitera Muda Pidana Khusus MA RI Dr. Minanoer Rahman, S.H., M.H., Kapusmenpim BSDK D.Y Witanto, S.H. serta perwakilan mitra internasional yakni Shilpa Maniar dari Kedutaan Besar Australia dan Jonathan Robertson dari Kedutaan Besar Inggris. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *