Usut Korupsi Pemanfaatan Hutan oleh PT PSMI di Areal Inhutani V, Kejagung Periksa 2 Saksi ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

‎Pada Selasa, 15 September 2026, Tim Penyidik melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait perkara tersebut.

‎Adapun kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:

‎1.  RT dari PT PSMI Way Kanan.
‎2.  AA selaku Direksi PT PSMI periode 2007 sampai dengan 2017.

‎Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan ini menjadi perhatian serius mengingat menyangkut penyelamatan aset negara dan kelestarian kawasan hutan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *