‎Badilum Transformasi SDM Peradilan: Dari TPM Menuju Strategic Human Resource Management

Rakyatmerdekanews.co.id, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Peradilan Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Semester I 2026, Selasa pagi 15 September 2026.

‎Pemeriksaan tersebut menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI untuk memperkuat pengelolaan SDM hakim dan tenaga teknis peradilan.

‎Berdasarkan Surat Tugas BPK RI Nomor 142/T/ST/ANGGOTA-I/PPN.02/09/2026 tanggal 1 September 2026, tim pemeriksa BPK RI yang dipimpin Heru Nadzib menyoroti tiga aspek utama dalam tata kelola SDM peradilan, yaitu perencanaan kebutuhan melalui Analisis Beban Kerja (ABK), pola distribusi serta mutasi dan promosi tenaga teknis, dan evaluasi penilaian kinerja riil.

‎Dalam pemeriksaan tersebut, Ditjen Badilum bersama satuan kerja yang menjadi sampling di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau menyiapkan data terkait tata kelola SDM untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan BPK RI paling lambat pertengahan September 2026.

Kebutuhan Hakim Berbasis Analisis Beban Kerja

‎Merespons pelaksanaan pemeriksaan tersebut, jajaran Ditganis Badilum menggelar forum konsolidasi dan diskusi bersama tim Badan Kepegawaian Mahkamah Agung.

‎Forum tersebut membahas perubahan pola pengelolaan SDM dari pendekatan administratif yang berfokus pada Tim Promosi dan Mutasi (TPM) menuju Strategic Human Resource Management.

‎Dalam pola tersebut, Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis diarahkan sebagai inovator masa depan, sedangkan Subdirektorat Data dan Evaluasi berperan sebagai pengukur kinerja berdasarkan rekam jejak.

‎Kebutuhan riil hakim juga tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan volume perkara dengan rasio konvensional 100 perkara per hakim. Perhitungan diarahkan menggunakan rumus Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020.

‎ABK memperhitungkan jam kerja efektif dengan membedah bobot waktu penanganan perkara berdasarkan matriks kompleksitas perkara, yaitu ringan, medium, dan berat. Perhitungan dilakukan terhadap tahapan penanganan perkara mulai dari penerimaan berkas, persidangan, putusan, hingga minutasi untuk perkara pidana biasa, tindak pidana korupsi, perdata, maupun permohonan.

Perangkingan Mutasi Hakim Diperkuat

‎Dalam pengelolaan mutasi hakim, Badilum telah menerapkan standardisasi parameter perangkingan, termasuk terhadap 1.012 hakim angkatan 8.

‎Parameter tersebut terdiri atas tiga aspek, yakni kinerja dengan bobot 45 persen, prestasi 30 persen, dan pengembangan diri 25 persen.

‎Aspek kinerja mencakup 18 indikator riil dari SIKEP dan SIPP, antara lain ketepatan waktu putus perkara maksimal lima bulan, kepatuhan court calendar, e-litigasi, mediasi, diversi, restorative justice, hingga peran aktif dalam Pokja Mahkamah Agung.

‎Aspek prestasi meliputi peringkat bimtek atau diklat, kemahiran bahasa asing, penghargaan, dan jenjang pendidikan pascasarjana. Sementara aspek pengembangan diri mencakup karya tulis ilmiah, buku, kontribusi sebagai narasumber, serta keaktifan dalam organisasi profesi.

‎Skema tersebut selanjutnya disempurnakan dengan memasukkan eksaminasi putusan dan uji substansi berkala dengan bobot 10 persen. Badilum juga melakukan uji coba penilaian 360 derajat yang melibatkan atasan, rekan sejawat secara anonim melalui WhatsApp Blast, dan bawahan.

Digitalisasi Layanan dan Pengembangan Kompetensi

‎Penguatan pengelolaan SDM juga didukung sejumlah inovasi digital.

‎Ruang Tamu Virtual (RTV) menyediakan layanan konsultasi mutasi secara daring dan berjadwal bagi hakim di daerah. Layanan ini sekaligus diarahkan untuk memutus potensi gratifikasi dan praktik titip-menitip dalam proses perkara maupun mutasi.

‎Badilum Learning Center (BLC) menjadi platform e-learning yang telah menjangkau lebih dari 15.500 insan peradilan dan mencetak ribuan alumni pelatihan.

‎Selain itu, PERISAI dan Arunika dikembangkan sebagai sarana sarasehan daring bulanan serta wadah publikasi artikel hukum nasional yang menghubungkan dunia peradilan dengan riset akademik.

‎Portal http://dandapala.com merupakan transformasi majalah cetak menjadi portal berita hukum terpadu dengan puluhan juta pembaca.

‎Sementara itu, Ganispedia masih dalam tahap rintisan sebagai platform pemetaan profil satuan kerja. Pemetaan tersebut meliputi kondisi perkara, fasilitas kesehatan, transportasi, hingga sekolah, yang diarahkan untuk menyelaraskan penempatan hakim berprestasi tinggi pada satuan kerja yang tepat secara objektif.

Badilum dan Badan Kepegawaian MA Bentuk Working Group

‎Dalam pertemuan tersebut, Badilum dan tim Badan Kepegawaian Mahkamah Agung menyepakati pembentukan working group teknis terpadu.

‎Kelompok kerja tersebut akan memfinalisasi draf regulasi ABK, melakukan harmonisasi klaster perkara, serta melakukan sinkronisasi aplikasi kepegawaian ke dalam ekosistem induk SIPP.

‎Hasil perumusan bersama tersebut diagendakan masuk dalam tahap optimalisasi lanjutan di Jakarta pada awal hingga pertengahan Oktober 2026.

‎Penguatan tata kelola SDM tersebut dilakukan sejalan dengan pelaksanaan pemeriksaan BPK RI atas efektivitas pengelolaan manajemen SDM peradilan. Pembenahan diarahkan pada pengelolaan kebutuhan, distribusi, mutasi dan promosi, serta penilaian kinerja hakim dan tenaga teknis yang lebih terukur, transparan, profesional, dan berbasis merit. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *