Rakyatmerdekanews.co.id, – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang disebut “Tim Sembilan” kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka FA. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan. Ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik terdiri dari 3 orang saksi dari pihak swasta dengan inisial WF, BM dan H. Sementara 4 saksi lainnya berasal dari Penyidik Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari proses pendalaman perkara. Tujuannya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan terkait sprindik perkara TPPU Tersangka FA.
”Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Hingga saat ini, belum ada proses atau tindakan hukum lanjutan lain yang dilakukan oleh Tim Sembilan. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga perkara dinyatakan lengkap. (Tien)
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi, Dalami Perkara TPPU Tersangka FA






