‎Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN ‎

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Senin, 31 Agustus 2026. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.

‎Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

‎7 Saksi Diperiksa
‎Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. NHG selaku Tenaga Ahli pada BGN;
2. AR dari Tenaga Ahli pada BGN;
3. HC selaku ASN pada BGN;
‎4. MS selaku salah satu PPK pada BGN;
5. AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG;
‎6. MS selaku salah satu PPK pada BGN;
7. AR selaku Yayasan HMB.

‎Pemeriksaan saksi oleh Penyidik difokuskan untuk menggali keterangan terkait mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran dalam program MBG di lingkungan BGN.

Proses Penyidikan Profesional dan Akuntabel

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

‎Hingga berita ini diturunkan, Tim Penyidik JAM PIDSUS masih terus mendalami alat bukti dan keterangan saksi lainnya guna menuntaskan proses penyidikan perkara tata kelola MBG di BGN. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *