Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta –
Rabu, 31 Agustus 2026, Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017 s.d. 2020.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan JAM PIDSUS untuk mengonstruksikan penanganan perkara ini.
Adapun tindakan penyidikan yang telah dilakukan diantaranya:
1. Pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi;
2. Pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang ahli;
3. Penyitaan terhadap 143 (seratus empat puluh tiga) dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri;
4. Penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Sulawesi Selatan;
5. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI; serta
6. Tindakan penyidikan lainnya.
Kasus Posisi: Ekspor Nikel Ilegal Tanpa RKAB
Dalam kasus posisi singkat perkara tersebut dijelaskan bahwa:
Pada tahun 2017 s.d. 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.
Selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar <1,7% untuk memenuhi syarat ekspor.
Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen).
PT CNI Kembalikan Kerugian Negara Rp401 Miliar
Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69 yang telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar. (AQ Red)/
Penyidik JAM PIDSUS Terima Penyerahan Kerugian Keuangan Negara PT CNI Senilai Rp401 Miliar Perkara Tata Kelola Nikel






