Rakyatmerdekanews.co.id, Kutai Kartanegara – Senin, 31 Agustus 2026. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka penindakan hukum secara langsung terhadap aktivitas pertambangan batubara ilegal di areal konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama, yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tim Satuan Tugas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan dipimpin oleh Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi bersama dengan Wakil Ketua 1 Pelaksana Satgas Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua 2 Pelaksana Satgas PKH Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak serta unsur-unsur dari 12 Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Juru Bicara Satgas PKH mengungkap bahwa kunjungan ini terlaksana berlandaskan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Surat Perintah Penguasaan Kembali resmi yang diterbitkan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH guna mengawal kelestarian lingkungan serta penegakan hukum di sektor kehutanan.
Bukti Pelanggaran: Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Berdasarkan hasil Verifikasi Lapangan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal *tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)* di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura Bukit Soeharto), dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 Hektar.
Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya.
Kelima tahapan tersebut yakni:
1. Pra-Verifikasi: tumpang-susun _(overlay)_ peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif;
2. Klarifikasi: pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan;
3. Verifikasi Lapangan: peninjauan dan identifikasi fisik secara langsung di lokasi dengan dihadiri pihak manajemen;
4. Penguasaan Kembali: pemasangan papan plang penguasaan negara di lapangan;
5. Pengenaan Denda Administratif: wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, Pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Dampak Multidimensi:
Dari IKN Hingga Isu Global, Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 Hektar ini memberikan dampak multidimensi.
Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menegaskan pesan kuat dari Pemerintah Pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan di wilayah penyangga (buffer zone) IKN, guna mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City.
Di tingkat regional ASEAN dan global, tindakan tegas ini memperkuat kepemimpinan Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi, serta menjadi bukti konkrit komitmen Indonesia dalam pencapaian target penurunan emisi iklim dan penegakan tata kelola sumber daya alam yang patuh hukum.
Sementara di tingkat lokal, penghentian operasional ilegal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem Tahura melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void). dan reforestasi, sekaligus memitigasi bencana erosi, banjir bandang, serta pencemaran air asam tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bukan Akhir, Tapi Awal Penataan
Sebagai penutup, Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kuntadi menegaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan langkah akhir, melainkan awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkas Jampidsus. (Red)






