Praktik Tajen Diduga Jadi Arena Judi Terorganisir, Aparat Dinilai Tutup Mata?

Rakyatmerdekanews.co.id, Bali – Praktik tajen atau sabung ayam yang sejatinya merupakan bagian dari ritual Tabuh Rah dalam tradisi Hindu Bali kini kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang semestinya hanya dilaksanakan sebagai bagian dari upacara keagamaan diduga telah bergeser menjadi arena perjudian yang berlangsung secara terbuka dan masif di berbagai wilayah Bali.

Ironisnya, kegiatan yang disebut-sebut melibatkan perputaran uang hingga miliaran rupiah itu dikabarkan berlangsung hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: di mana negara ketika dugaan pelanggaran hukum berlangsung secara terang-terangan?

Berdasarkan informasi yang dihimpun rakyakmerdekanews dari berbagai sumber pada Sabtu (13/6), arena tajen yang diduga disertai praktik perjudian tersebut tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Bali.

Di Kota Denpasar, lokasi yang disebut aktif antara lain Jalan Mertajaya, Jalan Subak Dalem Gatot Subroto, Jalan Subali Padang Sambian, Kesiman, Banjar Teges hingga Jalan Gunung Tangkuban Perahu.

Sementara di Kabupaten Badung disebut berada di kawasan Canggu, Mengwi, Abiansemal dan Buduk. Di Gianyar terdapat di Mas Ubud, Beng, Lodtunduh dan Pejeng. Bangli berada di Pengotan, Bangli Kota, Tembuku, Susut dan Desa Sekaan. Sedangkan di Klungkung berada di Paksebali, Dawan dan Banjarangkan.

Lokasi lain juga disebut berada di Kabupaten Karangasem, Tabanan hingga Buleleng.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut arena tajen di Jalan Mertajaya sebagai salah satu yang terbesar di Bali.

“Setiap hari ramai dari pagi sampai sore. Orang yang datang bisa ribuan. Perputaran uangnya bukan lagi jutaan, tetapi ratusan juta bahkan bisa mencapai miliaran rupiah dalam satu hari,” ungkapnya.

Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap dugaan bahwa pengelolaan arena tajen dilakukan secara profesional dan terstruktur. Mulai dari pengaturan jadwal pertandingan, administrasi, penyediaan fasilitas hingga sistem keamanan internal.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut sumber tersebut, terdapat dugaan adanya koordinasi dengan oknum tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa gangguan.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar praktik perjudian, tetapi mengarah pada dugaan adanya pembiaran bahkan potensi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertugas melakukan penegakan hukum.

Padahal, ketentuan hukum mengenai perjudian telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Namun hingga kini aktivitas yang disebut berlangsung rutin tersebut masih terus berjalan.

Selain dugaan perjudian, arena tajen juga beberapa kali menjadi lokasi tindak kriminal. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Kintamani yang sempat viral di media sosial, serta insiden penusukan di arena tajen Mertajaya yang terjadi belum lama ini. Fakta tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat.

Sementara itu I Made Somya, salah satu praktisi hukum mengungkapkan bahwa, praktik tajen di luar atraksi budaya adalah perilaku menyimpang yang dilakukan secara masif, bahkan di depan mata aparat hukum.

“Tidak mungkin Babinsa, kepala lingkungan tidak tahu kondisi yang terjadi. Ini sudah menjadi kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh pejabat dan afiliasi dengan penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Somya menjelaskan bahwa para pelaku seperti mafia memanfaatkan ruang gelap hukum untuk mengambil keuntungan maksimal.

“Tidak mungkin tajen semacam ini dilegalkan karena kalau dilegalkan, keuntungan mereka akan hilang,” katanya.

Untuk mengakhiri produk kemafiaan tersebut, I Made Somya mengusulkan agar legislatif dan eksekutif mempertimbangkan legalisasi tajen sebagai atraksi budaya resmi.

“Hal ini akan menjadikannya sumber pendapatan daerah sekaligus menutup ruang kejahatan yang selama ini ditutupi secara sengaja,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi mengenai dugaan maraknya praktik perjudian berkedok tajen di sejumlah wilayah tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika aktivitas tersebut benar mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut benar merupakan bagian dari ritual adat yang sah, maka aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat. (Chan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *