Rakyatmerdekanews, Tangsel – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh kepolisian. (29/07)
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak pengelola Dapur SPPG. Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan memanfaatkan akses salah satu pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah barang inventaris dapur seperti kompor gas, baki makanan (ompreng) stainless, blender, printer, genset, perangkat CCTV, hingga bundel kunci gerbang berhasil digondol pelaku untuk kemudian dijual demi memperoleh keuntungan pribadi. Polisi juga telah mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. “Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat. Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polsek Ciputat Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tangerang Selatan. (Rat)






