‎Mahkamah Agung Jelaskan Perihal Dugaan Pelanggaran Hakim, KY Telah Sampaikan Permintaan Maaf ‎

0-3264x2448-0-0-{}-0-0#

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan terkait informasi mengenai 121 dugaan pelanggaran hakim yang sebelumnya dirilis oleh Komisi Yudisial (KY). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, pada Senin (03-08-2026).

‎Prof. Yanto menyampaikan kepada awak media, bahwa rencana Mahkamah Agung menggelar konferensi pers sebelumnya akhirnya dibatalkan setelah pimpinan Komisi Yudisial melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian data.

‎Menurutnya, Pimpinan KY telah melakukan ralat terhadap informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik. Ia mengatakan bahwa data mengenai 121 dugaan pelanggaran tersebut merupakan akumulasi perkara dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, bukan seluruhnya merupakan temuan pada tahun 2026 sebagaimana berkembang di ruang publik.

‎Selain itu, Prof. Yanto menjelaskan bahwa sebagian besar data tersebut berkaitan dengan persoalan hukum acara. Berdasarkan pencermatan Mahkamah Agung, sekitar 75 persen dari laporan yang dimaksud menyangkut aspek teknis yudisial atau penerapan hukum acara dalam proses persidangan.

‎Ia menegaskan bahwa persoalan teknis yudisial tidak dapat serta merta dijadikan dasar pemberian sanksi etik kepada hakim. Menurutnya, apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun pertimbangan hukum, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

‎“Kalau sudah menyangkut teknis yudisial atau hukum acara, mekanisme koreksinya melalui upaya hukum, bukan melalui sanksi etik,” tegasnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IKAHI menyatakan menerima permintaan maaf yang telah disampaikan pimpinan Komisi Yudisial.

‎“Karena sudah dilakukan ralat dan telah ada permintaan maaf secara kelembagaan, kami menerima dan memaafkan hal tersebut,” ujarnya.

‎Saat sesi tanya jawab, sejumlah wartawan juga menanyakan langkah preventif Mahkamah Agung untuk mencegah terulangnya dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk kemungkinan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam sistem pengawasan.

‎Menanggapi hal itu, Prof. Yanto menegaskan bahwa aspek teknis peradilan tetap memiliki batasan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa independensi hakim dalam memutus perkara harus tetap dijaga dan tidak dapat diintervensi melalui mekanisme pengawasan etik apabila menyangkut penilaian terhadap substansi putusan.

‎Mahkamah Agung juga mempersilakan masyarakat maupun media memperoleh rincian teknis mengenai data yang telah diralat tersebut langsung kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menyusun dan menyampaikan data dimaksud.

‎Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., yang mendampingi penyampaian keterangan kepada awak media.

Pernyataan Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya penyampaian data yang akurat serta penghormatan terhadap mekanisme pengawasan dan independensi peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *