Lambat Beri Sanksi, Camat Bantan dan Pemkab Bengkalis Terkesan “Masuk Angin” Tangani 3 Pegawai Positif Narkoba

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Meski Polres Bengkalis telah mengungkap hasil tes urine yang mengejutkan di Kantor Camat Bantan, sikap Camat Bantan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas maupun sanksi nyata terhadap tiga oknum pegawai yang terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine.

Padahal, pengecekan urine yang dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026) tersebut jelas-jelas mendapati tiga orang pegawai berinisial R, B, dan D sebagai pengguna barang haram. Namun, Camat Bantan Aulia Fikri seolah hanya “bermain kata-kata” dengan dalih mendukung pemberantasan narkoba, tanpa menunjukkan keberanian untuk segera memberhentikan atau memberikan sanksi berat kepada bawahannya yang mencoreng institusi tersebut.

Keheningan Pemkab Bengkalis dalam kasus ini juga menimbulkan tanda tanya besar. Komitmen Bupati dan jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan kerja bersih narkoba kini dipertanyakan. Publik menilai, jika tidak ada sanksi instan dan transparan, maka tes urine massal ini tak lebih dari sekadar seremoni belaka untuk menggugurkan kewajiban.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah deteksi dini sekaligus penegakan hukum. Namun, bola panas kini ada di tangan Camat Bantan dan Pemkab Bengkalis.

Akankah mereka berani bertindak, atau justru membiarkan aparatur “penghisap” tetap nyaman duduk di kursi pemerintahan?

“Seharusnya tidak ada lagi koordinasi yang bertele-tele. Hasil tes sudah bicara, positif adalah positif. Jika Pemkab Bengkalis lamban, ini menjadi preseden buruk bahwa oknum ASN atau tenaga honorer yang terlibat narkoba masih bisa berlindung di balik birokrasi,” ujar salah satu pengamat kebijakan daerah yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan. Camat Bantan hanya menekankan komitmen secara lisan, sementara publik menuntut tindakan konkret berupa pemecatan atau sanksi administrasi berat demi menjaga integritas pelayanan masyarakat di Kecamatan Bantan.

Masyarakat kini menunggu, apakah Pemkab Bengkalis memiliki nyali untuk membersihkan “sampah” di internal mereka, atau justru membiarkan virus narkoba ini terus menggerogoti wibawa pemerintah daerah.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *