Bathin Solapan Membara: Hanya 2 Jam! Usai Ringkus Pengedar di Km 09, Polres Bengkalis Langsung Sikat Sang Pemasok di Km 07

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Dalam kurun waktu hanya dua jam, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan melalui sebuah operasi pengembangan yang terukur, Selasa (14/04/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial S.T (42) dan S.S (47) di lokasi yang berbeda namun saling berkaitan.

Operasi bermula sekira pukul 18.09 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 09, Kulim. Berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba, petugas mencurigai seorang pria berinisial S.T. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah S.T. Di sana, tim menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,40 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng.

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka S.T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial S.S. Bergerak cepat, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil menggerebek kediaman S.S di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 07 sekira pukul 20.09 WIB.

Dari tangan S.S, petugas menyita 2 paket sabu seberat 0,52 gram beserta kaca pirex. S.S pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial B yang diduga berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, sosok B telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Secara total, dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan hampir 9 gram sabu serta alat pendukung peredaran lainnya. Hasil tes urine keduanya pun menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Tersangka S.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, sementara S.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU yang sama. Keduanya kini mendekam di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik dan pemberkasan.

Pihak Polres Bengkalis menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Kerja sama antara warga dan kepolisian adalah kunci menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AIPDA Juliandi Bazrah.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *