Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Upaya tegas memberantas peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/04/2026) sore, jajaran Satuan Samapta Polres Purworejo memaparkan hasil penindakan yang dilakukan sejak 13 hingga 15 April 2026. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran dan konsumsi miras di lingkungan mereka.
Kasat Samapta Polres Purworejo, AKP Eko Rosdianto, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Penindakan dilakukan melalui patroli rutin Turjawali serta respons cepat terhadap aduan warga.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek di beberapa wilayah seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujarnya.
Rincian Penindakan
Polisi mengelompokkan kasus yang diungkap menjadi dua kategori, yakni penjual/penyedia dan konsumen miras.
1. Penjual dan Penyedia Miras (Pasal 6):
Di wilayah Bruno, seorang pria berinisial M (27) diamankan dengan barang bukti delapan botol arak.
Di Kutoarjo, tersangka NSP (20) ditangkap di sebuah ruko dengan berbagai jenis miras seperti Anggur Merah, Black Currant, dan Congyang.
Di Kemiri, dua tersangka turut diamankan, yakni PPL (31) dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) yang kedapatan menyimpan 13 botol ciu dan Anggur Merah.
2. Konsumen atau Peminum (Pasal 7):
Di Bruno, HPA (32) diamankan saat mengonsumsi whisky.
Di wilayah Kota Purworejo, OS (25) ditangkap saat membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.
Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para penjual dijerat Pasal 13 juncto Pasal 6 Perda dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta.
Sementara itu, para konsumen dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 dengan ancaman hukuman serupa.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Purworejo,” tutup AKP Eko.(Kun)






