Tak Kasih Kendor! Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Buktikan Nyali, Gulung Jaringan Narkoba dalam 48 Jam!

Rakyatmerdekanews.co.id, Bagan Sinembah Rokan Hilir – Kapolsek Bagan Sinembah yang baru saja dilantik, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., memberikan pembuktian nyata atas komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 48 jam setelah menduduki kursi kepemimpinan, ia langsung memimpin pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.

Aksi cepat tanggap ini membuahkan hasil pada Selasa (14/4/2026) sore. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias ARI di kawasan Balam Km 37, Gang Tower, Kecamatan Balai Jaya.

Pengungkapan ini bermula dari respons cepat AKP Gian terhadap keresahan warga. Mendengar adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok tersembunyi, ia langsung menginstruksikan tim untuk bergerak senyap ke lokasi.

“Instruksi saya jelas, tindak lanjuti setiap laporan masyarakat tanpa menunda. Kami langsung terjunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” tegas AKP Gian.

Suasana sempat tegang saat tersangka S alias ARI menyadari kedatangan petugas. Ia berupaya melarikan diri dari pondok, namun kesigapan petugas di lapangan membuat pelarian tersebut berakhir singkat. Tersangka berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan di saku celana tersangka, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,84 gram. Selain itu, petugas menyita satu unit motor Kawasaki KLX yang diduga digunakan untuk mobilitas transaksi, uang tunai, serta alat komunikasi.

Hasil tes urine pun tak bisa mengelak, tersangka dinyatakan positif Methamphetamine.

Keberhasilan ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Bagan Sinembah. AKP Gian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika.

“Ini adalah komitmen awal saya. Kami akan terus memburu mereka yang mencoba merusak generasi bangsa di wilayah ini. Tidak ada tempat sembunyi bagi pelaku narkoba di Bagan Sinembah!” pungkas perwira dengan dua balok di pundak tersebut.

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bagan Sinembah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *